― Advertisement ―

Luar Biasa! Perwakilan Bangkalan Borong 1 Emas, 2 Perak, 3 Perunggu di Kejurprov II Woodball Jatim

BANGKALAN,wirafokus.com- Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Kabupaten Bangkalan. Perwakilan Bangkalan berhasil membawa pulang 1 medali emas, 2 medali perak, dan 3 medali perunggu dalam ajang...
BerandaPeristiwaMasa Kontrak Berakhir, Karyawan PT Samudra Mandiri Sentosa Belum Terima Hak Kompensasi;...

Masa Kontrak Berakhir, Karyawan PT Samudra Mandiri Sentosa Belum Terima Hak Kompensasi; Disnaker Dinilai Lemah, Perusahaan Terancam Sanksi Pidana dan Administratif

Persoalan hak kompensasi pekerja kontrak di PT Samudra Mandiri Sentosa kembali menjadi sorotan publik.
BITUNG,wirafokus.com- Persoalan hak kompensasi pekerja kontrak di PT Samudra Mandiri Sentosa kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah mantan karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) mengaku hingga kini belum menerima hak kompensasi setelah masa kontrak kerja mereka berakhir.

Para pekerja menilai perusahaan telah mengabaikan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah yang berlaku. Ironisnya, upaya pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dinilai belum membuahkan hasil nyata, meski surat anjuran telah dikeluarkan.

Berdasarkan pengakuan sejumlah eks pekerja, kompensasi yang seharusnya diterima sejak tahun 2021 hingga 2024 belum juga dibayarkan. Kondisi tersebut memicu kekecewaan mendalam karena hak normatif pekerja dianggap diabaikan tanpa kepastian penyelesaian.

Dalam ketentuan hukum ketenagakerjaan, hak kompensasi pekerja PKWT diatur secara jelas dalam Pasal 61A Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Aturan teknisnya dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, khususnya Pasal 15 sampai Pasal 17 yang mewajibkan pengusaha memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT ketika masa kontrak berakhir.

Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021 menegaskan:

> “Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh PKWT.”

Sementara Pasal 15 ayat (2) menyebutkan:

> “Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.”

Adapun Pasal 16 PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur besaran kompensasi, yakni pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus berhak memperoleh kompensasi sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja dengan masa kerja di bawah atau di atas satu tahun diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 61 PP Nomor 35 Tahun 2021, berupa:

▪︎ Teguran tertulis

▪︎ Pembatasan kegiatan usaha

▪︎ Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi

▪︎ Pembekuan kegiatan usaha

Tak hanya itu, apabila ditemukan unsur pelanggaran serius terhadap hak normatif pekerja, perusahaan juga dapat menghadapi konsekuensi hukum lebih lanjut melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), termasuk gugatan pembayaran hak pekerja beserta denda dan ganti rugi.

Para mantan pekerja juga menyoroti lemahnya pengawasan Disnaker dalam menangani kasus tersebut. Mereka mengaku telah beberapa kali mengadu dan mengikuti proses mediasi, namun hingga kini belum ada langkah tegas yang benar-benar memberikan tekanan hukum kepada pihak perusahaan.

Praktisi ketenagakerjaan menilai Disnaker seharusnya tidak berhenti pada tahap mediasi atau surat anjuran semata. Pengawas ketenagakerjaan memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dan merekomendasikan penjatuhan sanksi administratif kepada perusahaan yang terbukti melanggar aturan ketenagakerjaan.

Di berbagai daerah lain di Indonesia, pemerintah bahkan mulai mempertegas penindakan terhadap pelanggaran ketenagakerjaan, termasuk menjatuhkan denda miliaran rupiah kepada perusahaan yang terbukti melanggar aturan tenaga kerja.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik dan insan pers. Sejumlah pihak mendesak agar aparat pengawas ketenagakerjaan, Disnaker Provinsi Sulawesi Utara, hingga aparat penegak hukum tidak tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran hak pekerja tersebut.

Mereka menilai, apabila persoalan ini terus dibiarkan tanpa tindakan tegas, maka akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan hak-hak pekerja di Sulawesi Utara, khususnya di Kota Bitung.

Insan pers bersama elemen masyarakat sipil menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan hak-hak pekerja benar-benar dipenuhi sesuai amanat undang-undang yang berlaku.

(Nove)