
Menurut Harvey, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis yang telah lama dinantikan masyarakat penambang, khususnya di wilayah Minahasa Tenggara dan daerah-daerah pertambangan rakyat lainnya di Sulawesi Utara. Penetapan WPR dinilai memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian pada sektor pertambangan rakyat.
Ia menilai keberhasilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memperjuangkan pengesahan 63 blok WPR menunjukkan komitmen nyata pemerintah dalam melindungi dan memberdayakan penambang lokal. Kebijakan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pengelolaan sumber daya alam yang lebih tertib dan legal.
Harvey menegaskan bahwa keberadaan WPR akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas pertambangan secara sah, dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia berharap regulasi turunan yang sedang disiapkan pemerintah dapat segera diterapkan sehingga manfaat WPR dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
Sementara itu, Gubernur YSK sebelumnya menjelaskan bahwa dari 203 blok yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, sebanyak 63 blok telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Blok-blok tersebut tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Sulawesi Utara, termasuk wilayah yang selama ini dikenal sebagai sentra pertambangan rakyat.
Harvey berharap sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan dapat terus terjalin untuk memastikan pengelolaan pertambangan rakyat berjalan secara profesional, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Sulawesi Utara.
“Penetapan 63 blok WPR ini merupakan kabar baik bagi masyarakat penambang. Kami mengapresiasi perjuangan Gubernur YSK yang telah membuka jalan bagi legalitas dan kepastian hukum pertambangan rakyat di Sulawesi Utara,” ujarnya.
Dengan adanya WPR, masyarakat diharapkan tidak hanya memperoleh kepastian hukum dalam berusaha, tetapi juga dapat berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di Sulawesi Utara.
(Nove)
