
Berdasarkan data yang dihimpun dari lapangan, korban yang mengalami luka adalah Jatim (88 tahun), warga Dusun Naro’an, Kelurahan Soket Dajah, Kecamatan Tragah, Bangkalan. Ia mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi L 4938 WG. Korban mengalami luka di bagian kaki dan robekan di mulut, kemudian dirujuk untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut ke RSUD dr. Soewandhi oleh Tim TGC Utara.
Menurut keterangan petugas yang menangani kecelakaan tersebut, mengatakan,”Sementara itu, Safiah (57 tahun), warga Jalan Pegirian 4/5, Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir, Surabaya, dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Jenazahnya kemudian dievakuasi menuju ruang jenazah RSUD Dr. Soetomo menggunakan ambulans milik PMI Kota Surabaya,” jelasnya.
Pengemudi truk yang terlibat dalam kejadian ini adalah Dian Prasetyo (37 tahun), warga Jalan Sememi Jaya V/5, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya. Ia mengemudikan truk bernomor polisi W 8229 UO dan dilaporkan mengalami syok pasca kejadian.
Laporan mengenai kecelakaan ini diterima oleh Pusat Komando pada pukul 06.23 WIB. Tim gabungan langsung bergerak dan tiba di lokasi pada pukul 06.30 WIB, dengan waktu tanggapan hanya 7 menit. Sesampainya di tempat, petugas segera mengevakuasi korban dari tengah jalan dan memberikan pertolongan pertama.
Penanganan dilakukan oleh unsur gabungan yang terdiri dari BPBD Kota Surabaya, PMI Kota Surabaya, TGC Utara, Posko Terpadu Utara, Polsek Semampir, dan Polres Tanjung Perak. Selanjutnya, proses penyelidikan dan penyelesaian perkara diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. (dwiw)
