
Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan yang dilakukan di lokasi kejadian, diketahui bahwa kedua korban adalah anggota Brimob yang sedang bertugas. Mereka adalah Bripda M. Fajar Dwi (NRP 93120318) dan Bripda Ahmad Yani (NRP 92050504), keduanya merupakan personel Satbrimob Polda Banten dari angkatan atau letting 41 Tamtama.
Akibat kejadian tersebut, Bripda M. Fajar Dwi mengalami luka serius berupa bacokan kapak pada bagian kepala dan tangannya.
Menurut keterangan salah satu rekan korban mengatakan,”Saat ini korban mendapatkan penanganan medis dan dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara, namun sementara itu, rekannya, Bripda Ahmad Yani, mengalami luka pada bagian hidung serta lecet-lecet di sekujur tubuh, dan kini menjalani perawatan di Rumah Sakit Daerah Provinsi (RSDP) Banten,”ujarnya.
Menurutnya,”kronologis awal yang terungkap menyebutkan bahwa insiden bermula dari upaya penarikan unit kendaraan yang dimiliki oleh salah satu oknum anggota Brimob, dan upaya penarikan kendaraan tersebut kemudian memicu perselisihan yang memanas dan berubah menjadi keributan besar,” imbuhnya.
Situasi semakin memburuk ketika kelompok penagih utang yang dikenal sebagai kelompok Matel atau Pok Ambon tersebut melakukan tindakan anarkis, melakukan pengeroyokan secara bersama-sama hingga melakukan pembacokan terhadap kedua personel Brimob tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang sedang mendalami kasus ini, termasuk mengidentifikasi seluruh pelaku yang terlibat dalam kekerasan tersebut. Tindakan tegas dijanjikan akan diambil mengingat kekerasan yang terjadi cukup ekstrem dan melibatkan penggunaan senjata tajam berbahaya terhadap aparat kepolisian. Masyarakat diimbau untuk tenang dan membiarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Peristiwa ini menjadi sorotan tajam karena kekerasan yang dilakukan dinilai sangat berlebihan dan membahayakan nyawa, sekaligus kembali menyoroti maraknya praktik penagihan utang yang menggunakan cara-cara kekerasan dan melanggar hukum di wilayah Banten. (dwiw/red)
