― Advertisement ―

Luar Biasa! Perwakilan Bangkalan Borong 1 Emas, 2 Perak, 3 Perunggu di Kejurprov II Woodball Jatim

BANGKALAN,wirafokus.com- Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Kabupaten Bangkalan. Perwakilan Bangkalan berhasil membawa pulang 1 medali emas, 2 medali perak, dan 3 medali perunggu dalam ajang...
BerandaHukum & KriminalDor! Resmob Polda Sulut Bongkar Prostitusi Online, Pelaku Sempat Serang Polisi dengan...

Dor! Resmob Polda Sulut Bongkar Prostitusi Online, Pelaku Sempat Serang Polisi dengan Sajam

Praktik prostitusi online yang diduga melibatkan jaringan terorganisir kembali terbongkar di Kota Manado, Sulawesi Utara.
MANADO,wirafokus.com- Praktik prostitusi online yang diduga melibatkan jaringan terorganisir kembali terbongkar di Kota Manado, Sulawesi Utara. Kali ini, pengungkapan kasus oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara berlangsung dramatis setelah salah satu pelaku melakukan perlawanan brutal dan menyerang anggota polisi menggunakan senjata tajam.

Insiden menegangkan tersebut terjadi di salah satu hotel kawasan Boulevard, Manado, Selasa (2/6/2026) malam. Polisi akhirnya mengamankan seorang pria berinisial AP (27), warga Kota Manado, yang diduga menjadi pelaku utama dalam kasus pengeroyokan sekaligus penikaman terhadap aparat kepolisian saat proses pengamanan berlangsung.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara Kompol Arie Prakoso menjelaskan, kasus bermula dari transaksi prostitusi online melalui aplikasi digital. Seorang pria disebut memesan jasa wanita secara online, namun saat bertemu di lokasi, pelanggan merasa tertipu karena wanita yang datang tidak sesuai dengan foto profil yang ditampilkan di aplikasi.

“Korban merasa identitas dan penampilan wanita yang ditemui berbeda dari yang ditawarkan,” ujar Kompol Arie sebagaimana dikutip media, Rabu (3/6/2026).

Situasi kemudian memanas ketika pelanggan mencoba membatalkan transaksi. Diduga pihak penyedia jasa tidak menerima pembatalan tersebut hingga terjadi cekcok yang berujung pengeroyokan. Korban bahkan diduga sempat mengalami intimidasi dan penyekapan oleh sejumlah orang di lokasi hotel.

Mendapat laporan adanya keributan, personel Polsek Sario langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengamanan. Namun situasi berubah menjadi berbahaya ketika AP diduga menyerang salah satu anggota polisi menggunakan senjata tajam.

“Pelaku menyerang petugas menggunakan sajam saat hendak diamankan,” ungkap Kompol Arie.

Melihat kondisi yang mengancam keselamatan aparat, Tim URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara bergerak cepat melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku. Polisi bahkan terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur karena AP mencoba melawan serta melarikan diri saat proses penangkapan berlangsung. Sebilah senjata tajam yang digunakan dalam penyerangan berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Tak hanya menangkap AP, polisi juga mengamankan sejumlah pria dan wanita lain yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online tersebut. Mereka kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Sulawesi Utara. Polisi mendalami kemungkinan adanya unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam praktik tersebut.

Dari hasil penelusuran sementara, AP diketahui bukan sosok baru dalam dunia kriminal. Ia disebut merupakan residivis yang pernah terlibat sejumlah kasus hukum, mulai dari penikaman, pencurian tabung gas, hingga pernah melarikan diri dari tahanan polisi. Fakta tersebut membuat aparat semakin serius mendalami jaringan dan aktivitas kelompok tersebut.

Kasus ini kembali membuka mata publik terkait maraknya praktik prostitusi online di Sulawesi Utara yang memanfaatkan aplikasi digital dan media sosial sebagai sarana transaksi. Dalam beberapa tahun terakhir, aparat kepolisian memang berkali-kali membongkar kasus serupa, termasuk dugaan TPPO dan eksploitasi perempuan bahkan anak di bawah umur.

Secara hukum, praktik prostitusi online yang mengandung unsur eksploitasi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pelaku juga dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin.

Selain itu, tindakan menyerang aparat kepolisian saat menjalankan tugas dapat dikenakan pasal tambahan dengan ancaman hukuman berat.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online tersebut, termasuk kemungkinan adanya mucikari maupun aktor yang mengendalikan transaksi melalui aplikasi digital.

Masyarakat pun diimbau untuk segera melapor apabila mengetahui adanya praktik prostitusi online, eksploitasi perempuan, maupun aktivitas mencurigakan yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang di wilayah Sulawesi Utara.

(Nove)