
Adapun kegiatan ini bertujuan untuk memberikan dukungan sosial bagi penerima manfaat sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi sosial dan kemandirian individu. Bantuan tersebut langsung dari Kementerian Sosial RI, melalui Sentra Terpadu Prof. dr. Soeharso dari Surakarta.
Menurut keterangan dari Ketua LRPPN-RI Surabaya Prof. Siswanto, mengatakan,”saya berterima kasih atas bantuan dari Kementerian Sosial RI yang disampaikan oleh Sentra Terpadu Prof. dr. Soeharso Surakarta, sebagai bentuk apresiasi terhadap tempat kami di LRPPN-RI Surabaya ini,” jelasnya.
Penyerahan bantuan ini menjadi bentuk nyata dukungan pemerintah bagi para korban penyalahgunaan narkotika dalam proses pemulihan sosial.
Penyuluh Sosial dari Sentra Terpadu Prof. dr. Soeharso, Diyah Fajarini. Ia menjelaskan bahwa bantuan ini merupakan bagian dari program pelayanan kesejahteraan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

Adapun tujuan Program Asistensi Rehabilitasi Sosial itu sendiri yaitu, melakukan pemulihan sosial bagi orang yang mengalami masalah perilaku, atau terpinggirkan, meningkatkan kemandirian dan keberdayaan peserta, membangun kembali hubungan harmonis antara peserta dengan lingkungan keluarga dan masyarakat dan menyiapkan peran untuk kembali aktif di tengah masyarakat. (dwiw)
