BANGKALAN,wirafokus.com- Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Kabupaten Bangkalan. Perwakilan Bangkalan berhasil membawa pulang 1 medali emas, 2 medali perak, dan 3 medali perunggu dalam ajang...
Dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Oknum anggota Polri berinisial Aipda SH, yang telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak usia dibawah umur, yang dilakukan pada Sabtu (2/5), di Jl. Pacar Kembang II, semakin mencuat dan orang tua korban meminta bantuan hukum kepada Penasehat Hukum Dodik Firmansyah, S.H., dan didampingi oleh tim lawyer Dodik Firmansyah, S.H.Surabaya,wirafokus.com- Dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Oknum anggota Polri berinisial Aipda SH, yang telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak usia dibawah umur, yang dilakukan pada Sabtu (2/5), di Jl. Pacar Kembang II, semakin mencuat dan orang tua korban meminta bantuan hukum kepada Penasehat Hukum Dodik Firmansyah, S.H., dan didampingi oleh tim lawyer Dodik Firmansyah, S.H.
Sebelumnya sudah dilaporkan oleh salah satu perwakilan dari orang tua korban atas nama Umar, namun yang melaporkan hanya 3 (tiga) korban, dan tidak menuntut kemungkinan, pelapor akan bertambah menjadi 8 (delapan) anak yang dilaporkan oleh orang tua masing-masing korban melalui kuasa hukum Dodik Firmansyah, S.H., bersama tim kuasa hukum.
Adapun yang dilaporkan terkait kasus yang sama, yang sebelumnya sudah dilaporkan awal, yaitu terkait kasus dugaan oknum Anggota Polisi yang berdinas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya inisial Aipda SH, yang melakukan tindak kekerasan pemukulan, pelemparan terhadap korban dengan sebuah potongan paving yang akhirnya mengenai kaki salah satu korban.
Kedelapan korban kekerasan anak yang dilakukan oleh Oknum Anggota Polisi yang berdinas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya antara lain, NY, MH, RA, SG, TSR, ARB, RA, BS, yang kesemuanya masih usia di bawah umur, yang menjadi bulan-bulanan dengan kekerasan oleh Oknum Anggota Polisi tersebut.
Peristiwa tersebut memang berawal dari beberapa anak-anak yang sedang bermain sepak bola pada Sabtu (2/5), sekira pukul 22.00 WIB, namun hal tersebut hanyalah kebiasaan anak-anak sekitar kampung itu. Namun tiba-tiba saja Oknum Polisi Aipda SH, marah-marah dan bertindak brutal, memukul kepala anak-anak yang dianggap sebagai korban kekerasan.
Anak dibawah umur yang jadi korban kekerasan oleh oknum anggota Polisi yang berdinas di Polres Pelabuhan Tg Perak.Pada konferensi pers yang dilakukan pada Kamis (7/5) di kantor Lawyer Dodik Firmansyah, S.H., Tim dari Lawyer menyampaikan,”Terkait dengan kejadian kekerasan anak, kami selaku kuasa hukum dari orang tua dari masing-masing anak yang menjadi korban kekerasan dan ini menyangkut perlindungan anak dan ada beberapa anak yang mau melaporkan lagi, dikarenakan, korban ini ada rasa ketakutan, sehingga ada yang belum melapor, dikarenakan merasa ketakutan dengan terlapor atas nama SH, yang juga Seorang oknum anggota Polisi berpangkat Aipda yang berdinas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” jelasnya.
Kini kasus tersebut segera di laporkan oleh korban yang belum melaporkan terkait kekerasan terhadap anak dibawah umur. (dwiw)