
Dipimpin oleh Taufikur Rohman sebagai Koordinator Lapangan, massa aksi membentangkan sejumlah spanduk berisi tulisan seperti “Eksekusi Bukan Untuk Ditunda! Putusan Pengadilan Wajib Dilaksanakan”, “Evaluasi Total Polres Sampang”, hingga tuntutan tegas “Copot Kapolres Sampang!”.
Dalam orasinya, massa mendesak Kapolda Jawa Timur bertindak tegas dengan mencopot Kapolres Sampang. Menurut pandangan para pengunjuk rasa, Kapolres setempat dinilai gagal menjalankan tugas karena belum menjamin pelaksanaan dan pengamanan atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Selain itu, mereka juga mendesak agar Kapolda Jatim segera menginstruksikan jajaran Polres Sampang, Bagian Operasi, dan Intelkam untuk segera mengamankan proses eksekusi lahan milik H. Umar sesuai jadwal yang ditetapkan Pengadilan Negeri Sampang tanpa penundaan beralasan apa pun.
Sempat Blokir Jalan, Perwakilan Masuk Audiensi
Sekitar pukul 13.24 WIB, massa aksi sempat memblokir arus lalu lintas di Jalan A. Yani, sehingga mengakibatkan kepadatan di sekitar lokasi. Situasi mulai mereda ketika enam orang perwakilan massa diizinkan masuk ke ruangan Direktorat Intelkam Polda Jatim untuk melakukan audiensi. Perwakilan massa diterima langsung oleh sejumlah pejabat utama, antara lain Kombes Nurhandoko (Kabag Ops Polda Jatim), Kombes Sugeng R (Kabid Kum Polda Jatim), Kombes A. Gurning (Tik Polri Polda Jatim), serta Kompol Ridwan (Kasat Propam Polda Jatim).
Dalam penyampaiannya, Taufikur Rohman selaku juru bicara aksi menegaskan bahwa sengketa tanah dan bangunan tersebut sudah memiliki keputusan hukum sejak tahun 2016, namun hingga saat ini belum terealisasi. “Putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan dan dijamin pengamanannya oleh aparat penegak hukum, khususnya kepolisian,” tegasnya.
Pihak Polda Berikan Tanggapan
Menanggapi hal tersebut, Kombes Nurhandoko menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima penetapan eksekusi tanah dan bangunan di Sampang. Ia menyebutkan, Polres Sampang sebelumnya mempertimbangkan aspek keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). “Kami menghormati keputusan pengadilan. Permintaan rekan-rekan akan kami tampung. Saat ini Kapolres Sampang sedang berkoordinasi dengan pengadilan, mengingat dalam eksekusi pasti ada pihak yang diuntungkan dan dirugikan,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, Polda Jatim siap memberikan bantuan personil tambahan apabila Polres Sampang mengajukan permohonan pengamanan. “Kapolres Sampang akan meminta penambahan kekuatan personil jika besok, tanggal 20 Mei 2026, eksekusi itu tetap dilaksanakan. Polda akan melakukan back up penuh untuk menjaga kondusivitas wilayah,” tambahnya.
Sementara itu, Kombes Sugeng R menekankan pemahaman terkait kewenangan. “Kami sepakat, kewenangan melakukan eksekusi adalah milik pengadilan. Polisi hanya bertugas melakukan pengamanan. Polres Sampang juga sudah melapor bahwa mereka tidak pernah menunda, hanya saja menunggu kesiapan dan koordinasi dengan pengadilan,” jelasnya.
Hasil Audiensi dan Penutupan Aksi
Setelah berlangsung selama kurang lebih satu jam, audiensi ditutup pukul 15.00 WIB dengan menghasilkan beberapa poin kesepakatan. Pertama, jika eksekusi lahan itu dilaksanakan besok, Kapolres Sampang akan meminta tambahan personil ke Polda Jatim. Kedua, jika belum terlaksana besok, maka jadwal akan diatur ulang dan tetap akan ada permintaan dukungan pengamanan ke Polda Jawa Timur.
Pasca pertemuan, massa aksi mulai membubarkan diri meninggalkan halaman Polda Jatim sekitar pukul 15.20 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan unjuk rasa dinyatakan selesai pada pukul 15.40 WIB dan berakhir dengan tertib serta aman tanpa insiden yang merugikan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas penundaan eksekusi yang dijadwalkan PN Sampang, di mana pihak kepolisian setempat sebelumnya beralasan mempertimbangkan situasi keamanan, padahal putusan hukum yang berlaku harus dilaksanakan dan diamankan oleh negara. (dwiw)
