
Press release dipimpin langsung oleh AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., didampingi Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto WSN, dan KBO Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ipda Sumali, S.H.
Hasil dari ungkap kasus Narkoba diterangkan oleh Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., dijelaskan,”kami dari Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyampaikan hasil ungkap Narkoba pada kurun waktu satu bulan antara dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 30 Januari 2026, dengan dilaksanakan LP 41, kita telah melakukan penangkapan tersangka dengan jumlah 55 orang tersangka, dengan rinci dan tersangka laki-laki 52 orang, dan tersangka perempuan 3 orang, dan berhasil mengamankan selama periode Januari 2026, sebanyak 86,2 gram ganja, 0,58 ekstasi setengah butir, dari pengungkapan selama satu bulan itu, ada 3 kasus menonjol yaitu tersangka dengan inisial SR, kita amankan barang bukti plastik klip berisikan serbuk putih yang diduga jenis sabu berjumlah 17 bungkus seberat 31,62 gram,” jelasnya.
Untuk yang kedua menurut Adik,” kami juga menangkap tersangka atas nama SH, pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026, dengan barang bukti sejumlah 10 Poket berisikan sabu sebanyak 16,53 gram, dan yang ketiga kami mengamankan tersangka pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026, atas nama inisial VY, dan berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 7,61 gram,” tambahnya.
Adapun Pasal yang disangkakan kepada tersangka, dengan Pasal 114 ayat (2), UUD No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 609 ayat (2) Huruf A UUD No. 1 tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 127 ayat (1) huruf A, UUD 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 20 huruf C, UUD No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UUD No. 1 tahun 2026, tentang Pidana. (dwiw)
