
Adapun kecelakaan tersebut terjadi antara sepeda motor Honda Beat dengan Nopol L-4860-DX, yang dikendarai oleh laki-laki atas nama Theda Rama Bencdicta (23th) seorang Pelajar/Mahasiswa dengan identitas alamat Lidah Weta. 7-A/B RT.003/RW.003 Kec. Lakarsantri Surabaya, tanpa menggunakan helm dan tanpa Surat Ijin Mengemudi (SIM) C, bersama penumpang yang belum diketahui identitasnya saudari (Mr.X).
Kecelakaan terjadi antara Mobil Toyita Rush dengan Nopol L-1643-EW, yang dikemudikan Brandon Lovita Eksan (24th), laki-laki beralamtkan sesuai identitas Jl. Darmo Baru Timur 2/6 RT.02/RW.04 Surabaya, disertai adanya SIM yang berlali, yaitu SIM A.
Menurut keterangan Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya S.I.K.,M.M., mengatakan,”kejadian tersebut diakibatkan adanya sepeda motor yang menerobos lampu merah,”jelasnya (23/2).
Kronologi kejadian berawal dari sepeda motor Honda Beat yang dikendarai Theda Rama Bencdicta berboncengan dengan saudari Mr.X, yang berjalan dari arah timur jalan Pandegiling menuju ke barat, yang jelas melanggar APIIL (yang menyalah merah), sedangkan kendaraan sebuah mobil Toyota Rush dengan Nopol L-1643-EW yang dikemudikan Brandon Lovita warga Darmo Baru Surabaya, yang melaju dari arah Selatan menuju ke Utara, dan sesuai dengan kondisi lampu menyalah warna hijau.
Dengan adanya pengemudi sepeda motor yang seenaknya saja melaju dengan kondisi lampu merah yang sedang menyalah, akibatnya terjadi kecelakaan yang tak bisa dihindari oleh masing-masing pengemudi.
Dari terjadinya kecelakaan itu, dua korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soetomo Surabaya, masing-masing mengalami luka ringan dan luka berat, untuk pengendara yang membonceng atas nama Theda Rama Bencdicta mengalami luka lecet di punggung, lecet di kaki kanan serta kaki kiri. Sedangkan korban sebagai penumpang atau yang dibonceng (Mr.X), mengalami luka yang ke luar darah dari hidung dan telinga, atau terindikasi gegar otak atau bisa disebut dengan cidera otak berat (COB). Keduanya sedang dalam perawatan dan dimintai untuk Visum Et Repertum luka yang dialaminya.
Langkah yang dilakukan oleh petugas yaitu, awal menerima laporan dengan adanya kejadian kecelakaan, kemudian petugas laka lantas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melaksanakan olah tkp, mengamankan Bandung-Bandung berupa dua unit kendaraan yang terlibat dari kedua belah pihak, beserta surat-suratnya, dalam hal itu adalah surat STNKB dan SIM yang bersangkutan dan membuat laporan Polisi, sketsa gambar, serta berita acara TKP Laka Lantas.
Kini kejadian kecelakaan tersebut dalam penanganan pihak laka lantas Polrestabes Surabaya. (dwiw)
