― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalEkspresi Budi Said Jadi Sorotan di Sidang Kasus Korupsi Emas Antam

Ekspresi Budi Said Jadi Sorotan di Sidang Kasus Korupsi Emas Antam

Crazy Rich dari Surabaya Budi Said

Jakarta, Wirafokus.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi jual beli emas PT Antam kembali menyita perhatian publik. Sosok Crazy Rich Surabaya, Budi Said, menjadi sorotan saat menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, (Rabu, 11 Februari 2026)

Dalam sejumlah momen persidangan, ekspresi Budi Said tampak berubah-ubah. Mulai dari raut wajah serius, sesekali menunduk, hingga terlihat berdiskusi intens dengan tim kuasa hukumnya. Ekspresi tersebut terekam jelas kamera awak media yang meliput jalannya sidang.

Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum terkait dugaan manipulasi transaksi jual beli emas yang melibatkan PT Antam Tbk. Jaksa mendalami mekanisme transaksi yang diduga dilakukan di luar prosedur resmi perusahaan.

Dalam dakwaan sebelumnya, Budi Said disebut terlibat dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,1 triliun. Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi besar di sektor komoditas emas.

Budi Said berkonsultasi dengan Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum

Hingga sidang berakhir, Budi Said belum memberikan pernyataan kepada awak media. Ia langsung meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan ketat. Proses hukum terhadap kasus ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dalam persidangan berikutnya.

Wira Fokus akan terus memantau perkembangan sidang dan menghadirkan informasi terbaru seputar kasus korupsi emas Antam ini.

Dalam kasus tersebut Budi Said  didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 juncto Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) (WL/Fks)