
Surabaya,Wirafokus.com– Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap komplotan pelaku tindak pidana Curat (Pencurian dengan Pemberatan) yang dilakukan oleh WNA (Warga Negara Asing)
Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 4 pelaku perempuan yang semuanya WNA yaitu Zara dan Yasmeen asal Pakistan, Maryam dan Fara asal Jordania
“Aksi pencurian tersebut terjadi pada hari Senin, (22 Januari 2025), di salah satu toko emas ” Mahkota” yang terletak di kawasan Pacar Keling, Tambaksari, Surabaya, adapun modus para pelaku dalam menjalankan aksinya dengan berpura-pura membeli emas serta melihat-lihat,” kata Kasat Reskrin Polrestabes Surabaya AKBP Dr. Edy Herwiyanto, S.H., M.H., M.Kn
Lebih lanjut AKBP Edi mengatakan bahwa dengan tidak merasa curiga serta takut tamunya marah maka salah satu pelayan toko emas mengikuti keinginannya dengan mengeluarkan beberapa emas dari etalase, merasa cocok salah satu pelaku melakukan pembayaran di kasir namun ke 3 pelaku lainnya memasukan emas yang telah dikeluarkan oleh pelayan dar etalase
“Setelah berhasil melakukan aksinya para pelaku melarikan diri ke Jakarta, ke 4 pelaku tinggal di Indonesia sejak tahun 2023 dengan berpindah-pindah tempat,” kata AKBP Edy Herwiyanto.
AKBP Edy juga menambahkan setelah menerima adanya laporan pencurian kemudian petugas melakukan penyelidikan di TKP dan juga rekaman CCTV di lokasi serta pemeriksaan saksi-saksi salah satunya sopir grab yang telah mengantar pelaku dan juga nomer hp salah satu pelaku akhirnya petugas berhasil mengidentivikasi keberadaan pelaku, tepat pada hari Rabu (24 Desember 2025), di sebuah hotel, di Jakarta Pusat, ke 4 pelaku berhasil ditangkap, dari penangkapan tersebut salah satunya merupakan residivis dengan kasus yang sama di Thailand, namun dari penangkapan tersebut barang bukti emas yang dicuri oleh pelaku telah berhasil di jual
“Dari hasil penjualan emas petugas berhasi mengamankan barang bukti berupa uang berbentuk dolar sebanyak 114 lembar atau sekitar Rp 180 juta,” tambah Edy .
“Dari hasil penyelidikan serta keterangan para saksi-saksi yang diperoleh petugas diduga bahwa ke 4 pelaku tersebut merupakan suatu komplotan dan juga para pelaku datang ke Indonesia dengan menggunakan Paspor turis,” pungkas Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy
Dalam kasus tersebut petugas berhasil mengamankan beberapa pakaian milik pelaku, hp dan juga buku paspor yang masih berlaku milik pelaku.
Akibat perbuatannya keempat pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Why/Dww)
