― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalDiduga Melakukan Penipuan Investasi Trading Kripto, Timothy Ronald Dilaporkan Polisi

Diduga Melakukan Penipuan Investasi Trading Kripto, Timothy Ronald Dilaporkan Polisi

Timothy Ronald (berkaca mata) saat diperiksa penyidik dari Polda Metro Jaya

Jakarta, Wirafokus.com – Seorang Influencer kripto yang juga investor muda bernama Timothy Ronald dilaporkan oleh seseorang dengan inisial Y ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi trading mata uang kripto.

Terkait adanya laporan dari seorang berinisial Y terhadap Timoty Ronald Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan.

“Benar laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan awal serta pengumpulan bukti,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Minggu, (12/1/26).

Lebih lanjut Kombes Pol Budi mengatakan bahwa pihaknya akan
memanggil pelapor untuk menganalisis bukti-bukti yang diserahkan serta keterangan dari pihak-pihak terkait

Hingga berita ini diturunkan pihak terlapor Timothy Ronald belum memberikan pernyataan resmi kepada awak media terkait laporan yang menimpah dirinya

Kepolisian menegaskan bahwa setiap warga negara yang dilaporkan tetap memiliki asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi dan menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam kasus tersebut terlapor Timoty Ronald apabila terbukti melakukan penipuan akan dijerat d3ngan pasal Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) dan atau Pasal 80, 81, 82 UU RI NO 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 607 Ayat (1) huruf (a), (b), (c) UU 1/2023 tentang KUHP. ( WL/Fks)