
Untuk terduga pelaku atau tersangka atas nama inisial A.K. (40th) laki-laki yang kost di sekitaran Bungurasih dan kesehariannya di terminal Bungurasih.
Ungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang korban meninggal dunia ini dilakukan pada Senin (1/12) sekira pukul 15.30 WIB, bertempat di Gedung Bhara Daksa Polrestabes Surabaya, dan langsung dipimpin oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., yang didampingi oleh Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, S.H., serta pejabat Reskrim Polrestabes Surabaya, terlihat AKP I Gede Made Sutanaya.
Dalam konferensi pers tersebut Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si.,menjelaskan kronologi terjadinya penganiayaan yang mengakibatkan korban MRY meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
Berawal dari laporan pihak management yang melaporkan kejadian pada Kamis (27/11), ke Comment Centre sekira pukul 02.30 WIB, yang mana pelapor melaporkan adanya korban yang sudah tak bernyawa Klub Malam Ibiza tepatnya di Jl. Simpang Dukuh Surabaya. Setelah itu petugas datang, dengan melakukan olah TKP.
Menurut keterangan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si.,mengatakan terkait kronologi kejadian tersebut,”Pada hari Rabu tanggal 26 November 2025, sekira pukul 23.00 WIB tersangka A.K. bersama teman-temannya antara lain M.I., A.P., M.Y., MRY (korban), dan A.S., melaksanakan pesta miras di dalam kost tersangka A.K., dan mereka berenam sepakat untuk melanjutkan minum di Klub Malam Ibiza,”terangnya.
“Lalu A.S., menjemput istrinya inisial W.S., untuk diajak ikut melanjutkan minum di Ibiza, dan mereka bertujuh pada pukul 00.00 WIB, berangkat dari kostnya menuju ke Klub Malam Ibiza, di Jl. Simpang Dukuh No. 38 Surabaya, tepatnya di Gedung Andika Plaza, dengan menaiki mobil online yang sudah dipesan oleh W.S.,” tambahnya.
Sambil berangkat menaiki mobil online, A.S., langsung memesan tempat Hall VIP 2 atas nama A.S., dan mulailah acara minum-minuman keras dilanjutkan kembali dengan memesan pula minuman keras sebanyak kurang lebih 3 (tiga) botol yang salah satunya ber merk SACCHARUM.
Tepat sekira pukul 02.00 WIB, terjadi pemukulan yang dilakukan oleh korban (MRY) kepada tersangka (A.K), dikarenakan emosi, tersangka (A.K) membalasnya dengan memukul menggunakan pecahan botol kaca kearah kepala bagian samping dan belakang kepala korban (MRY) sebanyak 3 (tiga) kali dengan menggunakan tangan kanan sambil memegangi botol minuman tersebut.
Informasi yang diberikan kepada saksi saat diperiksa mengatakan, bahwa ketika mereka bertujuh minum minuman keras, tanpa sengaja korban (MRY), menjatuhkan botol minuman keras hingga pecah di lantai dan tersangka (A.K) marah terhadap korban (MRY), setelah itu korban (MRY) pun juga marah dan langsung memukul tersangka (A.K), kemudian tersangka pun terpicu amarahnya hingga mengambil botol kaca yang sudah pecah, untuk dipukulkan ke korban sebanyak 3 (tiga) kali.
Adapun motif tersangka emosi karena dipukul terlebih dahulu oleh korban.
Setelah kejadian tersebut korban dibawa keluar sambil dibawakan kursi roda, sesampai diluar, korban terjatuh dari kursi roda tersebut. Tanpa menunggu lama petugas gabungan datang, mulai dari BPBD, Ambulance PMI serta petugas Kepolisian dari Polrestabes Surabaya, untuk melakukan olah TKP.
Kini barang bukti dari kasus tersebut antara lain:
* 1 (satu) buah botol minuman alkohol bertuliskan SACCHARUM bekas dalam keadaan pecah
* 2 (dua) buah gelas dalam keadaan pecah
* 1 (satu) buah Flashdisk merk Sandisk warna hitam kapasitas 2 Gb berisikan hasil rekaman CCTV
* Surat Kematian Korban
* Kartu Keluarga Korban
* Kaos dan Topi Tersangka (Dalam Pencarian).
Saksi-saksi yang sudah diperiksa setelah kejadian antara lain :
* W. S., Perempuan, Umur 30 tahun, WNI, Agama Islam, Pekerjaan Swasta. Alamat Kos Jl. Bungurasih Kab. Sidoarjo.
* A.S., Laki-laki, Umur 30 tahun, WNI, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Alamat Kos Jl. Bungurasih Kab. Sidoarjo.
* O.S., Laki-laki, Umur 31 tahun, WNI. Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Alamat Surabaya.
* D.R.. Laki-laki, Umur 30 tahun, WNI, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Alamat Surabaya.
* M. I., Laki-laki, Umur 37 tahun, WNI, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Alamat Kos Jl. Bungurasih Kab. Sidoarjo.
* A.P.,, Umur 30 tahun, WNI, Agama Islam. Pekerjaan Swasta, Alamat Kos Jl. Bungurasih Waru Sidoarjo
* M.Y., Perempuan, Umur 40 tahun, WNI, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, asal Bungurasih Waru Sidoarjo.
Kini pelaku atau tersangka diamankan bersama barang bukti di Mapolrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku atau tersangka dikenakan pasal dugaan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun . (dwiw)
