― Advertisement ―

Penjual Es Degan Duel Maut dengan Seorang yang Diduga ODGJ

SIDOARJO,wirafokus.com- Niat baik Purnomo, 56, mempersilakan seorang pria tak dikenal beristirahat di dekat tempatnya berjualan es kelapa justru berujung petaka. Pria yang sehari-hari berjualan...
BerandaHukum & KriminalPolrestabes Surabaya Melaksanakan Press Release Dalam Pengungkapan Kasus Dugaan Pencurian Kabel Telkom

Polrestabes Surabaya Melaksanakan Press Release Dalam Pengungkapan Kasus Dugaan Pencurian Kabel Telkom

Press release yang dilakukan oleh Polrestabes Surabaya oleh unit Jatanras yang dilaksanakan pada Rabu (03/12), sekira pukul 16.00 WIB di Gedung Bhara Daksa Polrestabes Surabaya dalam ungkap kasus pencurian kabel Telkom yang terjadi di beberapa wilayah di Surabaya
Surabaya,wirafokus.com- Press release yang dilakukan oleh Polrestabes Surabaya oleh unit Jatanras yang dilaksanakan pada Rabu (03/12), sekira pukul 16.00 WIB di Gedung Bhara Daksa Polrestabes Surabaya dalam ungkap kasus pencurian kabel Telkom yang terjadi di beberapa wilayah di Surabaya.

Press release dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., didampingi Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Dr. Edy Herwiyanto, S.H., M.H., M.Kn., bersama Kanit Jatanras, Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, S.H., beserta jajaran Satreskrim.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, S.I.K. M.H., M.Si., memberikan keterangan,” bahwa kejadian pencurian kabel Telkom ini sering dilakukan oleh para tersangka, dan mereka juga nge kost di Surabaya, juga bersama ketiga rekannya yang kini masih dalam pengejaran melakukan pencurian kabel PJU yang ada di gorong-gorong yang juga menyebabkan lampu PJU si Surabaya, tiba-tiba padam dan aksinya sempat viral itu berhasil mendapatkan kabel, memotong kabel kemudian berhasil diambil sebanyak enam puluh meter,” jelasnya.

Luthfi juga menambahkan,” kemudian ini yang terjadi di Indrapura, dan ternyata setelah kita lakukan pengembangan, sebelumnya tersangka MI itu pernah melakukan pencurian kabel Telkom, di gorong-gorong juga,”tambahnya.

Kegiatan tersebut dilakukan hampir setiap hari masuk di gorong-gorong, pada bulan Oktober 2025, kemudian mengambil kabel Telkom sebanyak 25 (dua puluh lima) kali.

Hasil dari curian kabel tersebut dijual dengan rata-rata perkilonya dengan harga Rp. 130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah). Sehingga dari hasil tersebut mereka setiap hari mendapatkan hasil kurang lebih Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Untuk tersangka saat ini masih dalam penyidikan serta dilakukan pendalaman, disamping itu pula, anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya masih melakukan pengejaran terhadap 3 (tiga) pelaku yang melarikan diri.

Menurut pengakuan kedua tersangka bahwa apabila saat melakukan pengambilan kabel tersebut, apabila masuk ke gorong-gorong itu membutuhkan tenaga yang besar, karena harus masuk, dan mengalami kesulitan dikarenakan tempatnya sempit juga, namun sebelum melakukan aksinya, mereka pesta sabu, untuk menambah stamina agar kuat dalam segala kegiatan yang dilakukan oleh tersangka di kontrakan MI, kini tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kasus yang kedua menurut keterangan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan S.I.K., M.H., M.Si., mengatakan,”Terkait dengan kasus yang ke dua adalah pencurian kabel Telkom, yang dilakukan pada bulan Oktober 2025 yaitu tepatnya tanggal 20 dengan dua kali pencurian.,” jelasnya.

Beberapa pelaku antara lain CA, CM dan T juga masih ada lagi yang masih dalam pencarian petugas (DPO), yaitu AG.

Menurutnya, AG yang masih buron ini tugasnya sebagai inisiator atau pendana dalam kasus pencurian kabel Telkom.

“Adapun modusnya, pertama AG bekerjasama dengan CM melakukan pencurian kabel dan mengambil kabel yang berhasil dilakukan di daerah Jagir, dan punya inisiatif lagi untuk mencuri kembali yang dilakukan di daerah Pacar Kembang,” tambahnya.

Disitu pelaku AG selaku inisiator dan pendana berkoordinasi dengan CM, untuk memintanya bantuan kepada temannya, B untuk berkoordinasi dengan aparat lingkungan, artinya minta ijin ke ketua RT, RW dan pak Lurah, bahwa mereka atau tersangka akan mengambil kabel Telkom.

Barang bukti yang diamankan oleh petugas dari mulai alat kerja untuk penggalian dan kabel yang dicuri oleh para pelaku
Saat setelah dilakukan koordinasi kepada ketua RT, RW dan Pak Lurah, mereka tentunya tidak mengijinkan, karena mereka juga nggak bisa menentukan dan bukan pemilik kabel-kabel tersebut.

Namun B berperan bagaimana untuk berupaya supaya tetap untuk mengambil kabel Telkom tersebut setelah mereka dari pihak RT, RW dan Pak Lurah tidak mengijinkan.

Dan berupaya supaya aksinya untuk mengambil kabel berjalan lancar dan warga sekitar tidak komplain. Maka yang merekrut saudara J untuk menjadi petugas untuk mengamankan atau kordinator dalam aksi mereka, apabila ada yang menanyakan, mungkin dari wartawan.

Suatu ketika tersangka J ini sedang minum es dan memang diakui belum membayar, lalu pedagang itu komplain, akhirnya mengambil gambar TKP penggalian itu, dan kemudian viral dan setelah itu beberapa anggota Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan dan berhasil diungkap, dan memang mereka sedang melakukan kegiatan pencurian kabel di Pacar Kembang, selama 3 (tiga) kali kegiatan, yaitu pada tanggal 9 Oktober, 11 Oktober dan terakhir pada 14 Oktober 2025.

Sampai saat ini anggota Polrestabes Surabaya sedang melakukan pemeriksaan dan pengembangan serta melakukan pengejaran terhadap otak ataupun inisiator dan pendana saudara AG .

Luthfie juga menghimbau kepada pelaku AG agar segera menyerahkan diri karena petugas terus memburu saudara AG sampai tertangkap.

“Kini tersangka dikenakan pasal 363 KUHP sama dengan kasus yang pertama,” tandasnya.

Dilanjutkan dengan kasus yang ke tiga menurut Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., mengatakan,”ini kasus pencurian yang terjadi di Simokerto dengan tiga pelaku, yang berhasil kita lakukan pengamanan serta penahanan serta sudah kita berkas, pertama adalah M, F dan SY, serta ada dua pelaku lagi yang kini masih kita lakukan pengejaran terhadap kedua pelaku tersebut dan ditetapkan sebagai DPO,” jelasnya.

Sedangkan modusnya adalah, mereka langsung membawa peralatan yang juga disita oleh petugas, antara lain , ada cangkul, alat galian dan lain sebagainya.

Saat setelah membawa alat, kemudian berlima langsung menggali lokasi yang diketahui oleh kawanan pencuri tersebut. Dengan ukuran galian sepanjang 5 (lima)meter dengan lebar sekitar 40 (empat puluh )centimeter dan sedalam sekitar 30 (tiga puluh) centimeter.

Setelan dilakukan penggalian oleh tersangka, masyarakat mengetahui juga pas ada Satpol PP yang melintas dan langsung dilaporkan kemudian diinterogasi, lalu berkoordinasi dengan kita lalu akhirnya kita melakukan penangkapan terhadap pelaku, hasil pemeriksaan, memang benar dan mengakui bahwa niatnya adalah untuk mencuri kabel Telkom tersebut, namun sebelum mencuri para pelaku sudah diketahui oleh warga, bahwa ternyata, sebelumnya mereka juga pernah melakukan pencurian kabel di Simokerto, tepatnya dibelakang Polsek Simokerto, dan berhasil dijual dan hasilnya dibagi-bagi,” pungkasnya.

Kini terduga pelaku dikenakan pasal 53 Yo pasal 363 KUHPidana dengan percobaan pencurian .

Dari kesemuanya dalam kasus pencurian kabel Telkomsel tersebut, barang bukti dikumpulkan jadi satu sesuai dengan kasus masing-masing dari 3 (tiga) kasus yang berbeda tempat. (dwiw)