― Advertisement ―

Polrestabes Surabaya Hadirkan Ajang Hoofdbureau City Night Race – Kapolrestabes Surabaya Cup 2026

Surabaya,wirafokus.com— Polrestabes Surabaya menghadirkan ajang Hoofdbureau City Night Race – Kapolrestabes Surabaya Cup 2026 sebagai ruang bagi anak muda dan komunitas otomotif untuk menyalurkan...
BerandaHukum & KriminalPolrestabes Surabaya Laksanakan Press Release dalam Ungkap Kasus Pencurian dan Pengeroyokan

Polrestabes Surabaya Laksanakan Press Release dalam Ungkap Kasus Pencurian dan Pengeroyokan

press release terkait dengan kasus Pencurian dengan Kekerasan dan Pengeroyokan yang terjadi pada hari Minggu (30/11), sekira pukul 02.00 WIB, di Jalan Karah depan SMA Kartika, Kec. Jambangan, kota Surabaya.
Surabaya,wirafokus.com- Dalam keberapa kali dan dalam kurun waktu 4 hari, Polrestabes Surabaya melaksanakan press release yang dilaksanakan pada Jumat (5/12) sekira pukul 14.30 WIB di Gedung Bhara Daksa Polrestabes Surabaya, dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., didampingi oleh Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi, S.H., beserta Wakasatreskrim, dan para Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, beserta jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Dalam press release tersebut Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., mengatakan,”kita saat ini akan melakukan press release terkait dengan kasus Pencurian dengan Kekerasan dan Pengeroyokan yang terjadi pada hari Minggu (30/11), sekira pukul 02.00 WIB, di Jalan Karah depan SMA Kartika, Kec. Jambangan, kota Surabaya.

Adapun yang menjadi korban yaitu MA (17th), seorang laki-laki pelajar beralamatkan di Jl. Karah, Kec. Jambangan Surabaya dan AP (18th), seorang laki-laki pelajar beralamatkan di Jl. Karah Kec. Jambangan Surabaya.

Dan para pelaku antara lain, AGA (18th) laki-laki asal Doniwati Surabaya, UMR (19th) laki-laki asal Doniwati Surabaya, yang bekerja sebagai kurir galon isi ulang, HDR (19th) laki-laki asal Putat Gede Timur Surabaya, GLG (18th) laki-laki asal Simo Katrungan Kidul Surabaya, SLM (19th) laki-laki asal Simo Mulyo Baru Surabaya, DRN (17 th) laki-laki asal Jl. Ngaglik Surabaya, SVA (17th), laki-laki asal Lakarsantri Surabaya, RVN (14th), dan laki-laki asal Ngaglik Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., menjelaskan kronologi kejadian tersebut sebagai berikut, “Pada hari sabtu, tanggal 29 November 2025, AGA menghubungi teman-temannya untuk berkumpul merayakan ulang tahun dengan acara meminum minuman keras dengan jenis ARAK Bali berjumlah 8 Botol ukuran (600ml) yang dibeli oleh teman. dari salah satu tersangka di titik kumpul LAPANGAN Edrek (lapangan parkiran) di Jl. Simo Hilir Surabaya sekira pukul 20.00 wib) Selanjutnya dikarenakan sudah merasa mabuk AGA mengajak teman-temannya untuk keliling (konvoi) mencari lawan balasan dimana sehari sebelumnya AGA telah mengalami penganiayaan di Warkop Bening Soerabaja Banyu Urip,”terang Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., selaku Kapolrestabes Surabaya.

“Pada saat bersama teman-teman 30 orang dengan mengendarai ± 14 sepeda motor, pada saat mereka sedang melakukan konvoi dan baru melintasi JI Karah, Jambangan Surabaya arah ke Sidoarjo mereka di teriyaki oleh orang-orang yang sedang ngopi di warung “AO AO APE NENDI KON”(artinya hayo hayo mau kemana kamu) dan selanjutnya AGA melemparkan bambu yang AGA bawa kepada orang orang tersebut yang kemudian ternyata mereka menyusul dengan mengendarai 3 (tiga) sepeda motor dan teriak-teriak dan melempar bambu yang AGA lemparkan sebelumnya dan AGA ambil Kembali. dan kemudian 3 (tiga) sepeda motor tersebut putar balik sehingga mereka mau melakukan penyerangan. Pada saat mereka putar balik hendak melakukan penyerangan ada pengendara sepeda motor honda beat street warna putih No Pol: (L-3817-MI), Tahun: 2018,” tambahnya.

2 (dua) orang berboncengan (korban) yang AGA kira salah satu dari mereka menggunakan atribut pagar nusa. Sehingga AGA bersama-sama teman (AGA, dan DEREN selain itu AGA tidak kenal yang mana terdapat 10 (sepuluh) orang) melakukan kekerasan terhadap orang tersebut Kemudian orang yang dibonceng turun dari sepeda motor dan lari, dan yang pengendara putar balik serta berusaha kabur, namun AGA kejar bersama teman-teman dengan melakukan pemukulan hingga terjatuh, kemudian AGA melakukan pemukulan terhadap orang tersebut menggunakan bambu yang AGA pegang sebanyak 3 (tiga) kali mengenai bagian punggung dan badannya. Setelah itu bamboo tersebut dibuang oleh AGA.

” Lalu UMR yang saat itu yang membonceng IRL putar balik mengejar menggunakan sepeda motor dan berhenti mendadak dengan cepat melompat melepaskan kemudi sepeda motor dan dari arah belakang muncul sepeda motor korban yang berusaha melarikan diri dari kelompok PSHW sehingga UMR. dengan sengaja menghadang badan korban menggunakan tangan kanan mengenai dada korban sehingga korban kehilangan keseimbangan dan jatuh dari sepeda motor, selanjutnya korban dikeroyok oleh teman-teman dari PSHW dan dengan sengaja UMR. mengambil sepeda motor Honda Beat Street warna putih Nopol (L-3817-MI) milik korban dan membawanya pergi, dalam jarak 10 meter UMR dihadang oleh Sdr. AGA dan ikut diatas boncengan UMR karena ditinggal oleh temannya yang bermama ADT dan selanjutnya UMR bersama dengan Sdr. AGA memisahkan diri dari rombongan besar dan membawa sepeda motor korban,”imbuhnya.

Selanjutnya sepeda motor honda beat warna putih No Pol: (L-3817-MI), Tahun: tidak tahu diambil dan dikendarai oleh UMR sedangkan AGA di bonceng oleh ADT dengan mengendarai sepeda motor scoopy wama abu-abu milik SLM. setelah berjalan beberapa meter kami berhenti dikarenakan orang-orang yang meneriaki kami namun selanjutnya orang-orang tersebut kabur, selanjutnya kami meneruskan perjalanan, namun AGA boncengan dengan sdr UMAR dengan mengendarai sepeda. motor honda beat warna putih No Pol: (L-3817-MI), Tahun: tidak tahu yang telah diambil 6 orang,”pungkasnya.

Barang bukti dari tangan pelaku sudah diamankan oleh anggota Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut

” Kini Pasal 365 KUHP dan atau 170 KUHP, diberikan kepada para tersangka tersebut,”Ucap Luthfi selaku Kapolrestabes Surabaya. (dwiw)