― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalPolrestabes Surabaya dan Jajaran Ungkap 43 Kasus Curanmor dalam Sebulan, 42 Pelaku...

Polrestabes Surabaya dan Jajaran Ungkap 43 Kasus Curanmor dalam Sebulan, 42 Pelaku Diamankan

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan didampingi Kasatreskrim dan Kasie Humas Polrestabes Surabaya menunjukan barang bukti

Surabaya, Wirafokus.com -Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Polsek jajarannya berhasil mengungkap serta mengamankan para pelaku tindak pidana Curanmor

Dalam pengungkapan tersebut berhasil diamankan 42 pelaku diantaranya 40 laki-laki 2 perempuan.

“Dari 42 pelaku tersebut 8 merupakan residivis, pengungkap kasus ini merupakan periode bulan periode bulan Oktober hingga November 2025 dari 43 kasus,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan dalam Press Conference hasil ungkap kasus curanmor di halamam Mapolrestabes Surabaya, Selasa, (2/11/25)

Lebih lanjut Kombes Lutfie mengatakan bahwa dari semua pelaku dalam melakukan aksinya paling banyak di pemukiman.

“Dari pengungkapan kasus ini paling banyak para pelaku tertangkap karena terekam CCTV,” ungkap Kombes Lutfie

“Dari hasil pemeriksaan para pelaku dalam melakukan aksinya wilayah pemukiman sangat dominan buat para pelaku curanmor melakukan aksinya yaitu pemukiman 31 kasus, pertokoan/kantor 7 kasus, kost 3 kasus, hotel 1 kasus dan masjid 1 kasus,” ujarnya

Kapolretabes Surabaya Kombes Pol Lutfie juga menghimbau kepada masyarakat di Surabaya khususnya di wilayah perkampungan di pasang CCTV agar jika ada segala bentuk kejahatan akan sangat membantu dalam pengungkapan

Diakhir penjelasannya Kapolrestabes Surabaya berpesan bagi warga Surabaya tidak memarkir kendaraan sembarangan dan juga menambah kunci ganda serta tidak meninggalkan kunci menempel di sepeda motor dan segera melapor ke polisi apabila mengalami kejadian curanmor atau mengetahui pelaku
curanmor,

Dalam pengungkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 17 unit R2 dan 2 diantaranya sudah dipinjam pakai pemilik, kunci leter T 10 buah, kunci kontak 3 buah, kunci magnet 2 buah, STNK dan BPKB 16 buah, anak kunci 4 buah, Hp 3 unit, kunci pas 1 buah dan kunci inggris 1buah

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun. (Why/Dww)