― Advertisement ―

Pangdam I/BB Hadiri Pengungkapan 1.160 Paket Ketamine di Kapal Tanker Global 168

MEDAN,wirafokus.com— Aparat gabungan mengungkap dugaan penyelundupan narkotika jenis ketamine yang diangkut kapal tanker Global 168. Sebanyak 1.160 paket yang masing-masing disebut berbobot sekitar satu...
BerandaHukum & KriminalKasus Ban Rp515 Juta yang Hidup Lagi : Penjemputan Paksa, Alamat Salah...

Kasus Ban Rp515 Juta yang Hidup Lagi : Penjemputan Paksa, Alamat Salah dan Saksi Dicegah Pulang

Vena Naftalia merasa kecewa dan bertanya-tanya ada apa sebenarnya kilennya yang dianggap seperti tersangka, dan perkara itupun justru dari transaksi antara karyawan dengan sales perusahan ban.
Surabaya,wirafokus.com- Terkait dengan adanya penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan, adanya transaksi Ban PT. Sumber Urip Sejati atas nama David Kurniawan yang dipanggil secara paksa oleh pihak penyidik Resmob Polrestabes Surabaya yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut, masih ditahan dan tidak diperbolehkan pulang setelah selesai menjalani penyidikan di ruang Reskrim Polrestabes Surabaya.

Dengan adanya dugaan kejanggalan yang dilakukan oleh pihak penyidik, Kuasa Hukum David Kurniawan, Vena Naftalia mengecam keras dengan adanya penyidik yang melakukan dugaan pelanggaran pemeriksaan terhadap saksi atas nama David Kurniawan.

Vena Naftalia merasa kecewa dan bertanya-tanya ada apa sebenarnya kilennya yang dianggap seperti tersangka, dan perkara itupun justru dari transaksi antara karyawan dengan sales perusahan ban.

Disamping itu, David Kurniawan saat dipanggil sebagai saksi, justru dilakukan penjemputan secara paksa, padahal David sendiri juga tidak tahu saat itu pernah dipanggil melalui surat pemanggilan sebagai saksi untuk memberikan kesaksian oleh pihak Polrestabes Surabaya terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan tersebut.

Pemanggilan pun dilakukan secara paksa, dengan alasan bahwa terduga
terlapor David Kurniawan pernah dipanggil namun surat panggilan tersebut tidak sampai ke tangan David Kurniawan, di karenakan alamat yang dituju sudah tidak ada orangnya dirumah. Dan istri David Kurniawan memberikan keterangan adanya surat panggilan tersebut, kemudian surat pemanggilan dikembalikan karena alamat yang dituju tidak sesuai.

Menurut keterangan Juliati kepada awak media menerangkan,”suami saya tidak menerima dan benar-benar tidak menerima surat panggilan dari Polresta Sidoarjo. Dan terduga terlapor tersebut tidak pernah menerima surat pemanggilan dikarenakan tujuan alamat tersebut dikembalikan ke pengirim dikarenakan alamat tersebut sudah tidak ada orangnya atau sudah pindah.

Informasi tersebut juga dikonfirmasi Juliati yang menunjukkan bukti surat panggilan polisi dikembalikan ke pengirim .

Juliati juga mengatakan,”suami saya tidak menerima surat apapun, dan ada bukti bahwa surat tersebut kembali,” kata Juliati istri David saat menunggui suami nya diperiksa di Mapolrestabes Surabaya. (7/12).

Vena juga memastikan tidak adanya surat panggilan untuk kliennya dari penyidik Polrestabes Surabaya yang diterbitkan dengan alasan pemanggilan dua kali yang tidak dipenuhi.

Kasus tersebut berawal dari kasus lama yaitu, bermula dari laporan Polisi pada 13 September 2021, dan Penyidik pun diadukan oleh keluarga David ke Bidang Propam, yang akhirnya Penyidik meminta maaf kepada David. Tiba-tiba kasus tersebut muncul dan dibuka kembali pada bulan November 2025.

Masih tetap saja, bahwa penyidik menerbitkan dan mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap saksi pada tanggal 17 dan 25 November 2025 kemarin dan alamat pun tidak sesuai, sehingga penyidik beralasan melakukan pemanggilan secara paksa menurutnya yang dilakukan adalah sesuai prosedur.

Vena menambahkan,”Semua panggilan katanya ada, tapi klien sya tidak pernah menerima, lalu diterbitkan surat pemanggilan secara paksa,” tambahnya.

Dalam berkas BAP transaksi didapatkan dengan cara 3 (tiga) kali termin yaitu, 90 (sembilan puluh), 50 (lima puluh), dan 10 (sepuluh), dari 150 (seratus lima puluh) set ban tanpa konfirmasi terhadap owner ataupun pemilik perusahaan David Kurniawan.

Pengambilan ban dalam termin antara lain, 90 (sembilan puluh) set ban diambil oleh anak Ferry di gudang Samarinda , lalu 50 (lima puluh) set ban dan 10 (sepuluh) set ban sisa termin di kirim ke Surabaya tanpa adanya bukti penerimanya.

Dari beberapa set ban tersebut, menurut Vena, sales menyebutkan ukuran 750, dan invoice mencantumkan ukuran 1000.

“Informasi ukuran berbeda baru disampaikan sales setelah karyawan atas nama Ferry, Khan ini janggal,” menurutnya.

Saat awak media mengkonfirmasi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., MSi., tidak memberikan jawaban apapun atau tidak merespon, begitu juga Kasatreskrim AKBP Edy Herwiyanto, bungkam tanpa ada balasan WA dari awak media yang mengkonfirmasi hal tersebut . (dwiw)