
Sidoarjo, Wirafokus.com — Persoalan penutupan akses menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU) Grogol, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, mulai menemukan titik terang. Tembok yang sempat menghalangi jalur menuju area pemakaman akhirnya dibongkar oleh pemerintah desa pada Minggu pagi (21/12/2025), sehingga akses warga kembali terbuka.
Langkah pembongkaran dilakukan untuk menghindari dampak lanjutan terhadap aktivitas masyarakat. Selama tembok berdiri, warga mengaku kesulitan melintas, terutama untuk keperluan sehari-hari seperti berangkat kerja dan mengantar anak sekolah. Jalur tersebut sebelumnya ditutup dengan tembok setinggi kurang lebih dua meter.
Kepala Desa Grogol, Titik Fidiyati, menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah yang digelar pada Jumat malam, 19 Desember 2025. Pertemuan itu melibatkan unsur warga Perumahan Taman Surya Kencana (TSK), Camat Tulangan, Wakil Bupati Sidoarjo, Kapolsek, serta Danramil.
Menurut Titik, pembongkaran tembok dilandasi pertimbangan kemanusiaan dan kepentingan masyarakat luas. Pemerintah desa berharap upaya mediasi yang terus dilakukan dapat melahirkan kesepakatan bersama tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan antarwarga.
Pemdes Grogol, lanjutnya, juga berupaya mempertemukan warga perumahan TSK dan warga desa agar kedua belah pihak dapat saling memahami dan menekan ego masing-masing. Hingga kini, desa masih menunggu koordinasi lanjutan dengan instansi terkait untuk menentukan solusi permanen. Warga pun diimbau tetap menjaga situasi tetap kondusif.
Dalam kesempatan tersebut, Titik turut menyoroti pemberitaan yang menurutnya kurang berimbang dan cenderung menyudutkan warga kampung.
“Pemberitaan semacam itu kurang etis dan tidak mencerminkan sisi kemanusiaan. Yang disebarkan justru momen jenazah dipulangkan, sementara proses awalnya tidak ditampilkan, sehingga terkesan sepihak,” ujarnya.

Sementara itu, warga Grogol menjelaskan bahwa sebagian lahan akses menuju TPU merupakan tanah hibah dari warga, sedangkan lahan fasilitas umum diketahui menjadi aset PT terkait. Atas dasar itu, warga menilai pihak perumahan tidak memiliki kewenangan memasang banner, karena hak pengelolaan berada pada PT TSK.
Salamun, warga Grogol yang juga pengurus makam, mengungkapkan bahwa persoalan ini tidak semata-mata dipicu oleh viralnya isu di media sosial, melainkan berawal dari pemasangan banner atau patok yang diklaim sebagai fasum TSK. Ia menyebut banner tersebut diduga dipasang oleh oknum anggota BPD berinisial DMJ bersama perangkat RW setempat.
Warga Grogol sempat mengundang perwakilan warga TSK untuk mediasi di balai desa, namun undangan tersebut tidak dihadiri. Kondisi itu membuat warga dan pemerintah desa merasa kurang dihargai. Penggembokan pagar hingga penutupan jalur dengan tembok dilakukan sebagai upaya mendorong adanya pertemuan dan dialog.
Karena tidak kunjung ada titik temu selama beberapa pekan, pemerintah desa akhirnya turun tangan dengan membongkar tembok demi kepentingan bersama.
Pud, warga Grogol lainnya, menuturkan bahwa akses tersebut telah digunakan lebih dari 15 tahun tanpa pernah menimbulkan masalah. Ia menegaskan bahwa jalan itu merupakan hasil hibah dan bukan fasum perumahan, sementara keberadaan makam pun selama ini diterima oleh warga sekitar tanpa dipersoalkan.
Ia juga menyesalkan proses mediasi yang dinilai tidak melibatkan warga Grogol, termasuk saat pertemuan dengan Wakil Bupati. Menurutnya, penyelesaian sepihak justru memperpanjang persoalan yang sudah berlangsung lebih dari dua bulan sejak pemasangan banner pada Oktober lalu.

Dari pihak perumahan TSK, seorang warga berinisial ADK menyampaikan bahwa hubungan warga TSK dan Grogol sejatinya selama ini berjalan baik. Ia menduga polemik mencuat akibat tindakan oknum anggota BPD berinisial DMJ yang memasang banner di lahan yang diklaim sebagai fasum.
“Hubungan kami sebenarnya tidak pernah bermasalah. Justru tindakan oknum itulah yang memicu persoalan,” ujarnya.
ADK juga berharap agar DMJ dicopot atau mengundurkan diri dari keanggotaan BPD sesuai kesepakatan warga, guna mencegah munculnya konflik serupa di kemudian hari.(Ais/Fks)
