
Jakarta,- Wirafokus.com – Dalam Perjalanan Hukum Tiga direksi PT ASDP Indonesia Ferry yang membawa perusahaan meraih laba tertinggi sepanjang sejarah—Rp637 miliar (2023)—kini menghadapi tuntutan 8,5 tahun penjara dengan dakwaan merugikan negara Rp1,25 triliun dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Paradoksnya: perhitungan kerugian dilakukan bukan oleh BPK atau BPKP, melainkan auditor internal KPK dengan metode “nilai besi tua” yang menilai 53 kapal operasional seharga Rp19 miliar—padahal kapal-kapal tersebut menghasilkan pendapatan Rp600 miliar per tahun. BPK sendiri menyatakan tidak pernah diminta menghitung kerugian dan hanya menemukan opportunity loss Rp4,8-10 miliar pada dua kapal, jauh dari triliunan rupiah yang didakwakan.
Kasus ini bukan sekadar soal tiga individu, melainkan ujian fundamental bagi sistem peradilan Indonesia: apakah kita masih mampu membedakan korupsi sejati dari risiko bisnis kalkulatif? Tidak ada bukti aliran dana, pengadaan pribadi, atau conflict of interest—yang ada adalah keputusan bisnis yang menghasilkan pertumbuhan 70% armada kapal, peningkatan pangsa pasar hingga 40%, dan menjadikan ASDP operator feri terbesar di dunia. Putusan besok akan menentukan masa depan inovasi di BUMN: apakah Direksi akan berani mengambil risiko untuk kemajuan, atau memilih bermain aman demi menghindari jeratan hukum yang mengancam prestasi dengan tuduhan kejahatan.
*Besok Pagi di Ruang Sidang*
Besok pagi, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan putusan untuk tiga direksi BUMN yang membawa perusahaannya meraih prestasi tertinggi dalam sejarah: Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono dari PT ASDP Indonesia Ferry. Mereka dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dengan dakwaan merugikan negara Rp1,25 triliun dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Ini bukan kasus korupsi biasa. Ini adalah pengadilan terhadap sebuah paradoks: bagaimana mungkin direksi yang membawa ASDP dari laba Rp326 miliar (2021) menjadi Rp637 miliar (2023)—laba tertinggi sepanjang sejarah—kini menghadapi tuduhan korupsi hampir senilai seluruh nilai transaksi akuisisi?
*Anatomi Sebuah Kasus Bermasalah*
Mari kita telusuri fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
BPK menyatakan tidak pernah diminta KPK untuk menghitung kerugian negara dalam kasus ini, dan audit mereka memberikan opini “Wajar Dengan Pengecualian” hanya untuk dua kapal dengan opportunity loss sekitar Rp4,8-10 miliar—jauh dari Rp1,25 triliun yang didakwakan.
Lantas dari mana angka triliunan itu? Perhitungan kerugian negara dibuat oleh auditor internal KPK yang dibantu dosen, bukan oleh BPK atau BPKP, dan laporan itu baru selesai pada 28 Mei 2025—tiga bulan setelah para terdakwa ditahan.
Yang lebih mencengangkan: metode perhitungannya. Jaksa menggunakan pendekatan “nilai besi tua” untuk menilai kapal-kapal yang masih beroperasi dan menghasilkan pendapatan. Dengan logika ini, 53 kapal bernilai Rp2 triliun hanya dihargai Rp19 miliar—seolah perusahaan yang mampu mencetak pendapatan Rp600 miliar per tahun hanya bernilai Rp20 miliar.
Prof. Rhenald Kasali, saksi ahli dari UI, menyatakan prihatin dengan penggunaan metode ini, karena perusahaan yang masih beroperasi tidak bisa dinilai hanya dari nilai buku. Nilai pasar bisa mencapai 100 kali lipat dari nilai buku karena ada unsur intangible asset.
*Prestasi yang Diframing Sebagai Kejahatan*
Data berbicara lebih keras dari dakwaan. Di bawah kepemimpinan Ira, ASDP mencatatkan pertumbuhan laba dari Rp233 miliar (2016) menjadi Rp637 miliar (2023), dengan pendapatan melonjak dari Rp2,4 triliun menjadi Rp5 triliun. ASDP menjadi satu-satunya BUMN non-penugasan di sektor transportasi yang tetap mencetak laba selama pandemi COVID-19.
Akuisisi PT Jembatan Nusantara sendiri menghasilkan ekspansi signifikan: jumlah kapal komersial ASDP naik 70% dari 73 menjadi 126 unit, pangsa pasar meningkat hingga 40%.
Pertanyaan mendasar: jika akuisisi ini benar-benar merugikan negara triliunan rupiah, bagaimana mungkin perusahaan justru mencatat laba dan pertumbuhan tertinggi dalam sejarahnya pasca-akuisisi?
*Pola yang Mengkhawatirkan*
Kasus ASDP bukan anomali. Ini adalah episode terbaru dari pola kriminalisasi direksi BUMN yang telah berlangsung bertahun-tahun:
Karen Agustiawan, yang membawa Pertamina ke Fortune Global 500, divonis 8 tahun penjara sebelum akhirnya dibebaskan di tingkat kasasi karena keputusan bisnisnya sesuai dengan prinsip Business Judgment Rule.
RJ Lino, Direktur Utama PT Pelindo II, menjadi tersangka sejak 2016 dalam kasus pengadaan Quay Container Crane yang dianggap sebagai keputusan bisnis berisiko.
Nur Pamudji (PLN), Hotasi Nababan (Merpati), dan Milawarma (Bukit Asam)—semuanya tersandung kasus hukum atas keputusan bisnis yang berisiko.
Hikmahanto Juwana menegaskan bahwa eksekutif BUMN akan sulit melakukan terobosan jika selalu dibayang-bayangi ketakutan akan kriminalisasi, membuat mereka menjadi “risk averter” bukan “risk taker”.
*Yang Dipertaruhkan*
Ini bukan hanya tentang nasib tiga individu. Ini tentang masa depan tata kelola BUMN Indonesia. Meski UU BUMN yang baru telah mengadopsi doktrin Business Judgment Rule untuk melindungi direksi dari kriminalisasi atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, kasus ASDP menunjukkan bahwa implementasi di lapangan masih jauh panggang dari api.
Ketika direksi yang berani mengambil risiko kalkulatif—yang didampingi BPKP, melibatkan konsultan independen seperti PwC dan penilai publik bersertifikat, serta menghasilkan kinerja gemilang—masih bisa dijerat dengan ancaman penjara hampir satu dekade, siapa lagi yang berani berinovasi?
*Pertanyaan untuk Hakim*
Majelis hakim besok akan memutuskan lebih dari sekadar bersalah atau tidak bersalah. Mereka akan memutuskan apakah sistem peradilan Indonesia mampu membedakan antara korupsi sejati dan risiko bisnis. Antara pencurian uang negara dan keputusan strategis yang—bahkan jika tidak sempurna—diambil dengan itikad baik untuk kepentingan perusahaan.
Tidak ada bukti aliran dana. Tidak ada pengayaan pribadi. Tidak ada fraud atau conflict of interest. Yang ada adalah keputusan bisnis yang menghasilkan perusahaan feri terbesar di dunia dan laba tertinggi dalam sejarah ASDP.
Ira menyatakan dengan bergetar: “Saya tidak korupsi sepeser pun. Kerugian negara itu hanyalah angka fiktif. Yang saya perjuangkan hanyalah kemajuan ASDP dan negeri ini”.
*Ajakan Kehadiran*
Ruang sidang adalah ruang publik. Dia menantikan kehadiran kita besok pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Wijono Projodikoro 1, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan mengenakan pakaian putih sebagai simbol keadilan, adalah pengingat bahwa hukum harus melayani kebenaran, bukan narasi yang dibangun atas perhitungan yang cacat.
Ini bukan tentang meminta pengadilan mengabaikan hukum. Ini tentang meminta pengadilan menerapkan hukum dengan bijaksana—memahami perbedaan antara korupsi dan keberanian bisnis, antara kejahatan dan inovasi, antara pencurian dan pengambilan risiko kalkulatif.
Karena jika besok pengadilan memutuskan bahwa prestasi terbaik dalam sejarah BUMN adalah bukti korupsi, maka kita semua akan menanggung konsekuensinya: BUMN yang takut berinovasi, direksi yang memilih aman daripada maju, dan negara yang kehilangan kesempatan untuk bersaing di panggung global.
Kehadiran kita adalah doa. Kehadiran kita adalah saksi. Dan kehadiran kita adalah pernyataan bahwa keadilan masih kah layak diperjuangkan? (KIKI JUANDA)
—
*Catatan Kiki Juanda SE, Pengurus LPKAN Jawa Timur dan Biro Jakarta: Tulisan ini disusun berdasarkan fakta-fakta persidangan yang terbuka untuk umum, kesaksian saksi ahli, dan laporan audit resmi. Penulis mengakui bahwa KPK dan jaksa memiliki perspektif berbeda, namun data objektif menunjukkan ketidak Konsistenan serius dalam dakwaan yang patut dipertimbangkan oleh majelis hakim yang Terhormat.
