― Advertisement ―

Bukan Sekadar Ngopi, Cangkrukan ANTRAK dan Bakesbangpol Lumajang Jadi Momentum Perkuat Perang Melawan Narkoba

LUMAJANG,wirafokus.com- Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai pertemuan silaturahmi Tim Lembaga Anti Narkotika dan Rehabilitasi Narkoba (ANTRAK) bersama perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol)...
BerandaHukum & KriminalPelaku Curanmor Kena Batunya, Belum Sempat Menikmati Hasil Curian dalam Waktu 4...

Pelaku Curanmor Kena Batunya, Belum Sempat Menikmati Hasil Curian dalam Waktu 4 Jam Pelaku Diringkus Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Waru

Kanitreskrim Polsek Waru Polresta Sidoarjo AKP A.A. Putrawan, S.H., M.H., saat memberikan keterangan terkait pencurian dengan pemberatan, yang dilakukan oleh terduga pelaku atas nama inisial MRA yang saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sidoarjo,wirafokus.com- Polsek Waru Polresta Sidoarjo melaksanakan press release dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), yang berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pada Kamis (13/11). Yang sebelumnya pelaku atas nama inisial RA (33th), laki-laki beralamatkan sesuai identitas KTP Bungurasih Dalam, Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, di salah satu rumah warga di Jl. Anggrek, Desa Kureksari RT. 01/RW. 03, Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, pada Selasa (4/11) sekira pukul 01.30 WIB.

Adapun yang dicuri adalah satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna orange nopol W 4642 VB.

Saat dikonfirmasi melalui Kanitreskrim Polsek Waru AKP A.A. Putrawan, S.H., M.H., mengatakan,”memang benar kami mendapatkan laporan tentang pencurian kendaraan bermotor dan pelaku sudah kami amankan melalui anggota kami,” jelas perwira pertama dengan pangkat tiga balok emas di pundaknya.

“Adapun tempat kejadian perkaranya berada di wilayah hukum kami, yaitu di Kureksari, Kecamatan Waru, kini terduga pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Saat diinterogasi oleh petugas, terduga pelaku atas nama inisial MRA, mengakui dengan perbuatannya dan mengaku nekat mencuri dengan cara membobol rumah korbannya.

AKP A.A. Putrawan, S.H., M.H., juga menambahkan,”pengakuan MRA dalam melakukan aksinya, bahwa MRA saat mencuri, terduga pelaku masuk lewat pintu belakang dengan merusak kaca nako, lalu mencari kunci kontak sepeda motor, saat korban sedang tertidur lelap,” tambahnya.

Kejadian tersebut berlangsung pada Selasa (4/11), sekira pukul 01.30 WIB dini hari, dengan aksinya yaitu terduga pelaku MRA berhasil masuk rumah korban dengan cara menjulurkan tangan kirinya melalui kaca nako untuk membuka kunci slot di pintu belakang.

Setelah masuk rumah korban dan menemukan kunci kontak tersebut, MRA membawa keluar sepeda motor yang ada di ruang tamu, dan langsung menyalahkan motor tersebut dengan jarak yang agak jauh dari rumah korban, supaya korban tidak mendengar adanya sepeda motor yang dicuri oleh MRA.

Setelah terjadinya pencurian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Waru pada pagi hari Selasa (4/11).

Setelah adanya laporan tersebut, dilakukan penyelidikan, dan anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Waru Polresta Sidoarjo segera bergerak melakukan undercover, dengan hasil penelusuran ditemukan informasi bahwa jejak pelaku berada di sekitaran terminal Joyoboyo Wonokromo Surabaya.

Saat dilakukan undercover atau penyamaran tersebut, petugas mendapati terduga pelaku MRA sedang berupaya untuk menjual hasil curian berupa sepeda motor tersebut.

Menurutnya motor tersebut akan dijual dengan harga Rp. 2,5 juta, dan belum sempat transaksi, petugas datang mengamankan terduga pelaku MRA yang barusan melakukan pencurian di wilayah Kureksari Waru Kabupaten Sidoarjo.

Dari hasil penangkapan tersebut, anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Waru berhasil mengamankan satu buah unit sepeda motor hasil curiannya.

Kanitreskrim Polsek Waru Polresta Sidoarjo AKP A.A. Putrawan, S.H., M.H., menjelaskan ,”terduga pelaku juga merupakan spesialis pencurian dan saat ini terduga pelaku MRA masih kami periksa untuk pengembangan lebih lanjut, dan tidak menutup kemungkinan MRA sudah melakukan rangkaian pencurian di TKP wilayah Sidoarjo dan sekitarnya,”terangnya.

Adapun perbuatan MRA dikenakan dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (dwiw)