
Ketujuh pemuda tersebut sebelumnya diamankan oleh Patroli Perintis Polda Jatim di bawah pimpinan IPDA Ahmad Arif dengan jumlah anggota 12 (dua belas) dengan mengendarai 6 (enam) kendaraan sepeda motor perintis Polda Jatim. Yang sebelumnya anggota Perintis Polda Jatim melewati Jl. Raya Mastrip Kedurus Dukuh Kecamatan Karangpilang dekat tambangan, dan dari segerombolan tersebut, anggota Perintis Polda Jatim melihat beberapa anak-anak tersebut dengan membawa senjata tajam (Sajam), setelah terlihat dengan kondisi seperti itu, petugas berhenti sejenak dan mendatangi kawanan pemuda yang bergerombol sambil membawa sajam berupa clurit panjang.
Akhirnya dari segerombolan pemuda tersebut, petugas berhasil mengamankan pemuda pelaku inisial D kategori Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang saat itu membawa senjata tajam (Sajam) berbentuk clurit panjang warna kuning yang kemudian D juga Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) beserta barang bukti (BB), dan tersangka O yang juga ABH untuk dibawa ke Mapolda Jatim, yang kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Polsek Karangpilang, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Namun sebelumnya memang ada 7 (tujuh) pemuda yang diamankan dan kebetulan berada dilingkup TKP, sehingga petugas Perintis Polda Jatim mengamankan ke 7 (tujuh) pemuda tersebut.
Dari ketujuh pemuda yang diamankan setelah dilimpahkan ke Polsek Karangpilang Polrestabes Surabaya AKP Kusmianto, S.H., M.H., selaku Kanitreskrim mengatakan,”Dari tujuh orang anak-anak yang diamankan, ada tiga orang anak-anak ditetapkan sebagai tersangka, karena membawa senjata tajam, sedangkan empat lainnya hanya berada di lokasi saat diamankan,” jelasnya.
“Dan tersangka tersebut masih berusia antar 14 sampai 16 tahun , dan masih diproses oleh penyidik juga pengembangan lebih lanjut.,” imbuhnya.
” Dan laporan polisi tersebut tentang perkara dugaan tindak pidana,”Barang siapa tanpa hak menguasai, membawa, menyembunyikan senjata tajam jenis clurit, atau Cobek tanpa dilengkapi dengan surat ijin, akan dikenakan sanksi hukum yaitu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal (2) Ayat (1)Undang Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951,” pungkasnya.
Adapun barang bukti yang sudah diamankan oleh petugas antara lain: 1 (satu) bilah, senjata tajam jenis clurit, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis cobek, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam,dengan nomor polisi L 5920 DAU, beserta kunci kontaknya.
Dari kejadian sebelum diamankan oleh petugas ternyata Anak Berhadapan dengan Hukum yang membawa clurit ini akan digunakan untuk konten di sosial media (sosmed).
Kini ketiga Anak Berhubungan dengan Hukum ditahan di Polsek Karangpilang guna mempertanggungjawabkan jawabkan perbuatannya dan dibawa ke Bapas Medaeng. (dwiw)
