― Advertisement ―

Bukan Sekadar Ngopi, Cangkrukan ANTRAK dan Bakesbangpol Lumajang Jadi Momentum Perkuat Perang Melawan Narkoba

LUMAJANG,wirafokus.com- Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai pertemuan silaturahmi Tim Lembaga Anti Narkotika dan Rehabilitasi Narkoba (ANTRAK) bersama perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol)...
BerandaHukum & KriminalTersangka Penggelapan dan Pencurian Handphone Toko Pet Shop Tertangkap di Bandung

Tersangka Penggelapan dan Pencurian Handphone Toko Pet Shop Tertangkap di Bandung

Kanitreskrim Polsek Waru Polresta Sidoarjo AKP A.A. Putrawan, S.H., M.H., saat di konfirmasi oleh awak media, terkait penangkapan terduga pelaku Penggelapan uang perusahaan dan pencurian handphone.
Sidoarjo,wirafokus.com- Polsek Waru Polresta Sidoarjo menunjukkan keberhasilannya dalam melakukan penangkapan seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan, yang sempat melarikan diri ke Bandung.

Adapun yang melaporkan dengan adanya laporan tindak pidana adalah Anang Novianto (33th), laki-laki beralamatkan sesuai identitas KTP Dsn. Tegalrejo RT. 01/RW. 12, Ds. Karangbendo, Kec. Ponggok , Kab. Blitar. Dengan Tempat Kejadian Perkara Toko Pet Shop Acil, Ds. Tambaksari Kecamatan Waru, Kab. Sidoarjo.

Terduga pelaku atas nama inisial AT (28th), laki-laki beralamatkan sesuai identitas KTP KP Cisitu RT. 03/RW 09, Ds. Cimekar, Kec. Cileunyi, Kab. Bandung.

Kejadian penggelapan tersebut dilakukan pada Kamis (2/9), sekira pukul 22.30 WIB di Toko Pet Shop Acil, Ds. Tambakoso Kec. Waru Kab. Sidoarjo.

Berawal dari laporan dari korban Anang Novianto pada Rabu (3/9), Polsek Waru Polresta Sidoarjo menerima laporan adanya dugaan tindak pidana penggelapan, yang dilakukan oleh terduga inisial AT, yang juga bekerja sebagai karyawan toko Pet Shop yang berada di Ds. Tambakoso, Kecamatan Waru Kab. Sidoarjo, yang telah membawa kabur uang hasil penjualan, yang dilakukan pada Selasa (2/9), dengan nominal uang yang dibawa kabur sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah), beserta handphone (HP) merk Oppo A78 warna biru milik yang mempunyai toko Pet Shop.

Dengan adanya laporan tersebut, anggota unit Reskrim Polsek Waru Polresta Sidoarjo segera melakukan Lidik Lapangan, dengan mendatangi toko tersebut .

Dari hasil Lidik Lapangan yang dilakukan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Waru Polresta Sidoarjo yang dipimpin langsung oleh Kanitreskrim AKP A.A. Putrawan, S.H., M.H., yang melakukan penyelidikan langsung di tempat kejadian perkara (TKP), ternyata pelakunya adalah tidak lain AT yang juga karyawan di Toko tersebut.

Dan diketahui keberadaan sang pelaku, yaitu AT melarikan diri pulang ke Bandung, ke rumah orang tuanya beralamatkan KP Cisitu RT.03/ RW.09, Ds. Cimekar, Kec. Cileunyi, Kab. Bandung , Provinsi Jabar.

Segera petugas opsnal melakukan pengejaran di Bandung, dan alhasil terduga pelaku tersebut tertangkap. Saat diinterogasi oleh petugas, terduga pelaku atas nama inisial AT mengakui telah mengambil uang hasil curian sejumlah uang Rp. 2.100.000,- ( dua juta seratus ribu rupiah) dan handphone (HP) merk Oppo A78 warna biru milik majikannya.

Terduga pelaku AT juga menjelaskan bahwa Handphone (HP) Oppo A78 sudah laku terjual dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), AT juga mengakui dan menjelaskan bahwa hasil uang tersebut sudah habis dengan alasan untuk membayar hutang, untuk transport dari Sidoarjo menuju ke Bandung, serta untuk keperluan sehari-hari.

Menurut keterangan Kanitreskrim Polsek Waru Polresta Sidoarjo AKP A.A. Putrawan, S.H., M.H., mengatakan,” memang benar, anggota kami telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana penggelapan uang milik majikan toko Pet Shop , berupa uang dan barang berupa handphone, kini pelaku sudah kami amankan, dan kami titipkan pelaku tersebut untuk di tahan di Polresta Sidoarjo,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh pelaku tersebut antara lain: 1 (satu) kardus handphone warna biru muda, milik majikannya.

Terduga pelaku tindak pidana penggelapan tersebut juga dikenakan Pasal 372 KUHP. (dwiw)