
Dalam press release tersebut Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K., menyampaikan terkait adanya para tersangka perusuh pengerusakan, dan pembakaran Gedung Negara Grahadi Surabaya dan juga pembakaran Polsek Tegalsari, yang kedua yaitu para pelaku yang diduga sebagai pelaku penjarahan kedua gedung tersebut yang terbakar.
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Jules, dalam press release mengatakan,” dari 315 orang yang diamankan pada saat itu, ternyata terduga pelaku serta dijadikan tersangka sebanyak 33 orang resmi ditetapkan jadi tersangka dengan berbagai tindak pidana yang dilakukan, untuk yang lainnya dinyatakan pulang saat setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif,”jelasnya.
Dari 315 orang saat diamankan oleh petugas, baik dari Polda Jatim ataupun Polrestabes Surabaya, terdapat 128 anak di bawah usia dewasa, dan 187 orang dewasa.
Sebanyak 27 orang dewasa terpaksa dan harus ditahan, sedangkan 6 anak berstatus sebagai tersangka, menjalani proses hukum melalui Balai Pemasyarakatan (BAPAS).
Ada 7 orang juga terlibat tergolong pelaku yang diduga menggunakan narkoba, diserahkan ke Satresnarkoba, karena hasil pemeriksaan tes urine positif. Untuk orang, yang diamankan tidak terbukti dalam tindakan tersebut berjumlah 275 yang bis dipulangkan.
“Semua tersangka dinyatakan melakukan tindakan pidana yang serius, jadi dari mulai provokasi massa, pengerusakan, pembakaran, sampai melakukan penyerangan terhadap petugas dengan menggunakan bom molotov,”terang Jules.
Kejadian tersebut diawali pada saat adanya massa yang datang di depan Gedung Negara Grahadi, dengan massa sebanyak kurang lebih sekitar 3000 massa aksi, tanpa adanya orasi, sehingga massa tersebut langsung melempari aparat yang sedang berjaga di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, yang mengakibatkan beberapa petugas terluka terkendali lemparan batu dan juga bom molotov, puluhan motor dinas terbakar, dan beberapa gedung terbakar sebagian di sisi sebelah Timur, dan mengalami kerusakan sebagian gedung tersebut. Kejadian dilakukan pada Jumat (29/8), sekira sore hari.
Pada Sabtu (30/8), kericuhan massa berlanjut di depan Mapolrestabes Surabaya, walaupun sempat diawali dengan aksi damaibsi depan Mapolrestabes Surabaya, dan aksi damai mahasiswa mulai memanas akibat dari sulutan provokasi dari massa lain, kemudian Gedung Negara Grahadi kembali didatangi pengunjuk rasa dengan massa yang lebih besar, lalu tiba-tiba gedung dibakar oleh massa, sebagian barang-barang inventaris milik pemerintah pun mulai dijarah.
Aksi massa melanjutkan serangan terhadap kantor Polsek Tegalsari, dengan melakukan penjarahan, dan kantor tersebut yang juga termasuk Cagar Budaya milik kota Surabaya, habis terbakar sambil penjarahan dilakukan oleh massa pendemo, dan akhirnya petugas gabungan menekan massa dengan melakukan penyekatan di titik tertentu, dan akhirnya kondisi lokasi mulai mereda serta berangsur kondusif.
Kerugian materiil meliputi: area barat Gedung Grahadi terbakar, Polsek Tegalsari hangus beserta inventaris, 29 pos polisi dirusak, serta fasilitas Mapolrestabes Surabaya mengalami vandalisme.
Para tersangka dijerat pasal-pasal berat, di antaranya:
Pasal 187 KUHP: Pembakaran (ancaman 12–15 tahun penjara atau seumur hidup)
Pasal 170 KUHP: Kekerasan bersama-sama (5 tahun 6 bulan)
Pasal 406 KUHP: Perusakan barang (2 tahun 8 bulan)
Pasal 363 KUHP: Pencurian dengan pemberatan (7 tahun)
Pasal 212 KUHP: Melawan pejabat (4 tahun)
Pasal 160 KUHP: Penghasutan (6 tahun)
UU Darurat No. 12/1951: Kepemilikan senjata tajam dan bahan peledak (20 tahun hingga hukuman mati)
Kapolrestabes Surabaya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan kompromi terhadap pelaku anarkis.
“Sampaikan aspirasi secara beradab dan menjunjung tinggi norma hukum yang berlaku. Tolak segala bentuk provokasi, agitasi, maupun tindakan anarkis yang dapat mengganggu ketertiban umum. Mari dukung upaya penegakan hukum demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kombes Luthfie Sulistiawan.
Kerusuhan akhir Agustus 2025 ini menjadi catatan hitam dalam perjalanan Kota Pahlawan. Dengan penetapan 33 tersangka, Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya menjaga Surabaya tetap aman, damai, dan kondusif. (dwiw)
