― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalPolda Jatim Tangkap 997 Orang Pasca Kerusuhan Aksi Demo yang Terjadi di...

Polda Jatim Tangkap 997 Orang Pasca Kerusuhan Aksi Demo yang Terjadi di 10 Kota

Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto didampingi Kabid Humas, Dirreskrimum Polda Jatim serta jajaran Satreskrim menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku

Surabaya, Wirafokus.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus perusakan, penjarahan dan pembakaran fasilitas umum yang terjadi di wilayah hukum Polda Jatim.

Dalam konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto bersama Kabid Humas, Dirreskrimum Polda Jatim serta jajaran Satreskrim.

“Pasca kerusuhan Polda Jatim telah berhasil mengamankan 997 orang yang terlibat dalam aksi anarkis di 10 kota. Rinciannya, 582 orang dewasa dan 415 anak di bawah umur. Sebanyak 682 orang telah dipulangkan, sedangkan 315 orang lainnya menjalani proses hukum,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, Kamis, (18/9/25).

Lebih lanjut Kapolda Jatim Irjen Nanang megatakan bahwa dalaam penanganan kasus ini petugas selain mengamankan tersangka baru serta bukti- bukti akurat untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

“Adapun jumlah korban pasca kerusuhan yang terjadi di wilayah hukum Polda Jatim sebanyak 11 warga sipil, 105 personel Polri dan 12 personel TNI dan kerugian materiil Rp 256 miliar yang terdiri atas Rp 42,24 miliar kerugian Polri dan Rp 214,13 miliar kerugian Pemda,” ujar Irjen Nanang.

Irjen Nanang juga menambahkan bahwa Polda Jatim dalam penangangan kasus pasca kerusuhan tetap mengedepankan pendekatan persuasif untuk anak di bawah umur.dan mengembalikan ke orang tuanya, agar mereka mendapat pengawasan lebih baik

Kapolda Jatim juga menegaskan bahwa kami akan kejar terus sampai sejauh mana jaringan ini bekerja serta aktor intelektual di balik aksi ini karena jejak elektronik tidak bisa dihapus

Diakhir penjelasannya Kapolda Jatim Irjen Pol Nanag menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi, bijak menggunakan media sosial, serta melaporkan informasi yang berpotensi menimbulkan keresahan. Aparat berkomitmen menindak tegas para pelaku dan mengungkap jaringan penggerak aksi anarkis.

Para pelaku pasca kerusuhan yang terjadi di empat kota wilayah hukum Polda Jatim yaitu Sidoarjo, Malang Kota, Kediri Kota serta Jember berhasil diamankan petugas

Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan 40 orang (12 dewasa, 28 anak). Sebanyak 22 dipulangkan dan 18 menjalani proses hukum. Para pelaku menyerang petugas, merusak pos polisi baru, dan berupaya membakar petugas dengan menyiram bensin. Barang bukti yang disita antara lain 11 buku berpaham anarkisme, 42 bongkahan batu, 18 handphone, dan 9 sepeda motor.

Polresta Malang Kota menangkap 61 orang (40 dewasa, 21 anak). Sebanyak 43 dipulangkan dan 18 menjalani proses hukum. Tersangka terbukti melakukan provokasi massa, pembakaran, dan perusakan pos polisi. Barang bukti yang disita antara lain batu, bahan bakar, dan handphone yang digunakan untuk provokasi di media sosial.

Polres Kediri Kota mengamankan 71 orang (44 dewasa, 27 anak). Sebanyak 22 dipulangkan dan 49 menjalani proses hukum. Pelaku terlibat pencurian barang-barang di kantor DPRD, pos lantas, hingga sepeda motor dinas. Ada tersangka yang terafiliasi kelompok anarkis di Jakarta dan memanfaatkan media sosial untuk provokasi.

Polres Jember mengamankan 7 orang (5 dewasa, 2 anak). Semua menjalani proses hukum. Para tersangka melakukan provokasi massa, pelemparan bom molotov, dan pembakaran tenda di depan Polres Jember.

Para pelaku tersebut akan dijerat dengan pasal 187 KUHP (pembakaran), Pasal 363 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan), Pasal 212 KUHP (melawan petugas), Pasal 170 KUHP (kekerasan bersama), UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 (bahan peledak atau senjata), Pasal 28 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE (provokasi melalui media sosial) ( Why)