― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaPeristiwaPelajar SMP Meninggal dalam Kecelakaan di Tenaru, Polres Gresik Tegaskan Penindakan Tanpa...

Pelajar SMP Meninggal dalam Kecelakaan di Tenaru, Polres Gresik Tegaskan Penindakan Tanpa Toleransi

Sopir truk trailer AY (40), warga Jombang saat diperiksa Unit Gakkum Satlantas Polres Gresik terkait kecelakaan yang mengakibatkan seorang pelajar meninggal dunia

Gresik, Wirafokus.com – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Raya Tenaru, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 06.30 WIB. Seorang pelajar SMP berinisial LDP (13) meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara sang ibu SW (42) mengalami luka-luka dan kini mendapat perawatan intensif di RS Anwar Medika, Sidoarjo.

Kasatlantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda Putera Buna menjelaskan, kecelakaan bermula ketika sepeda motor Honda Vario bernopol W 2842 DV yang dikendarai SW dengan membonceng anaknya berusaha mendahului truk trailer bernopol L 9005 UL yang dikemudikan AY (40), warga Jombang. Saat mendahului, motor tersebut menyenggol bagian samping kanan truk hingga oleng dan jatuh. Naas, LDP terlindas ban belakang truk dan meninggal di tempat, sementara ibunya hanya mengalami luka.

Unit Gakkum Satlantas Polres Gresik segera mengamankan sopir truk untuk pemeriksaan. Dari penyelidikan awal, diketahui sopir melanggar aturan jam operasional kendaraan angkutan barang, yang diduga kuat menjadi salah satu faktor terjadinya kecelakaan.

“Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas tanpa toleransi. Pelanggaran jam operasional terbukti berpotensi besar menyebabkan kecelakaan fatal,” tegas AKP Rizki.

Sebagai tindak lanjut, Satlantas Polres Gresik akan mengirimkan surat peringatan keras kepada perusahaan pemilik truk. Polisi menegaskan, jika perusahaan terbukti lalai dan membiarkan armada melanggar aturan berulang kali, rekomendasi pencabutan izin usaha akan ditempuh Ke Pemkab Gresik.

Truk trailer (atas) dan R2 ( bawah)milik korban saat diamankan di Satlantas Polres Gresik

Kasatlantas juga mengimbau para pengemudi angkutan barang untuk mematuhi jam operasional serta perusahaan agar melakukan pengawasan ketat terhadap armadanya. Kepada masyarakat, ia berpesan agar selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara.

“Kami menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya korban. Polres Gresik berkomitmen menindak setiap pelanggaran lalu lintas, khususnya terkait jam operasional truk, sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.( Ags/Fks)