
Surabaya, Wirafokus.com – Subdit II unit IV Ditressiber Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang memuat konten melanggar kesusilaan dan pornografi terhadap anak di bawah umur
Dalam pengungkapan tersebut berhasil diamankan seorang laki- laki dengan inisial AMA, warga Solok, dan berdomisili di Jakarta Selatan.
Kasus ini terungkap berkat adanya laporan keluarga korban yang tidak lain adalah orang tuanya pada hari Jumat (4/7/2025) di Kabupaten Sidoarjo tersebar foto dan video asusila anak berusia 16 tahun melalui grup Telegram.
“Pada pertengahan 2024 pelaku berkenalan dengan korban melalui medsos kemudian pelaku secara rutin melakukan chat dengan korban melalui aplikasi WhatsApp (WA) dan lama kelaman pelaku dan menjalin hubungan jarak jauh (LDR),” kata Kasubdit II DitresSiber Polda Jatim, Kompol Dr. Nandu Dyanata, Jumat, (15/8/25).
Lebih lanjut Kompol Nandu nengatakan bahwa kedekatan tersebut oleh pelaku dimanfaatkan agar korban mengirimkan foto dan video bermuatan pornografi lagi melalui WA, pelaku juga mengancam korban akan menyebarkan konten yang pernah dikirimnya jika menolak permintaannya
“Sekira bulan Mei 2025 hingga Juli 2025 tersangka tidak mendapatkan foto maupun vidio yang bermuatan pirnografi dari korban akhirnya pelaku mengupload foto dan vidio korban ke aplikasi telegram,” tambah Kompol Nandu.
Kompol Nandu juga menambahkan bahwa motif pelaku murni karena cemburu, tidak ada tujuan ekonomi. Korban adalah anak berusia 16 tahun, dan selama hubungan tidak pernah bertemu langsung. Semua komunikasi berlangsung via daring.
Dari pengungkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa antara lain dua unit ponsel, dua kartu SIM, 22 akun WhatsApp, satu akun Telegram (telah ditangguhkan), dan tangkapan layar berisi unggahan foto serta video tanpa busana di grup Telegram
Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp6 miliar sesuai UU ITE dan UU Pornografi ( Why)
