
Ini terjadi saat penerbitan perpanjangan SIM A dan SIM C milik pemohon, yang diduga sudah sekitar 2 (dua) tahun tidak diperpanjang, dan akhirnya bisa diperpanjang, namun dengan perpanjangan tersebut, masih ada yang bantu, dari oknum anggota Lantas Polrestabes Surabaya, yang notabene adalah oknum anggota Tim Sus Satlantas Polrestabes Surabaya, inisial D.
Terbukti adanya chatting antar pemohon dengan salah satu awak media, yang memberitahukan bahwa pemohon tersebut atau atas nama inisial A, warga Sidoarjo.
Dalam percakapan melalui WhatsApp (WA), yang menyatakan bahwa ,”pengurusan perpanjangan dikenakan biaya 1,3 juta, dan saya melalui D, Tim Sus Polrestabes Surabaya, tempat pengurusan ada di Siola Mall Pelayanan Publik, dengan disertai SIM A dan SIM C yang sudah habis masa berlakunya sekira 16-5- 2022.
Ini jelas menyalahi aturan perundang-undangan Kepolisian RI yaitu :
– Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang masa berlaku SIM yang terlambat adalah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, yang menegaskan bahwa SIM yang masa berlakunya habis tidak bisa diperpanjang dan wajib mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.
– Dasar hukum yang lebih umum mengenai kewajiban memiliki SIM dan sanksi bagi yang tidak memilikinya (termasuk SIM mati) diatur dalam Pasal 281 dan 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Namun pihak oknum-oknum tertentu yang mau dan menerima perpanjangan SIM A dan SIM C, saat terlambat, masih diterima untuk diperpanjang, terbukti adanya pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C, yang terlambat 2 (dua) tahun, bisa diperpanjang, dengan biaya yang sangat fantastis, yaitu Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), atas nama pemohon inisial A, yang informasinya dibantu oleh oknum Anggota Satlantas Polrestabes Surabaya atas nama inisial D (Timsus).

Dalam percakapan di WA antara pemohon dengan awak media, sudah jelas, bahwa di Siola Mal Pelayanan Publik, Jl. Tunjungan Surabaya, jelas ada unsur dugaan sarang pungli, bagi para pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C, dan itu dijelaskan semua oleh pemohon melalui WA dengan awak media.
Dan itu pun terjadi pada bulan Februari 2025, dan terlihat masa berlaku saat setelah di cetak tertera masa berlaku: 19-02-2030.
Padahal, SIM lama tersebut sudah tidak berlaku sekitar 2 (dua) Tahun.
Banyak pernyataan khalayak umum, bahwa SIM apapun, jika terlambat sehari saja, sudah tidak bisa diperpanjang, melainkan melakukan pengajuan permohonan baru.
Saat awak media mengkonfirmasi terkait adanya dugaan pungli tersebut, dan menginginkan untuk tempat pengurusan, baik di Siola maupun di Colombo, untuk di evaluasi kembali, petugas dari Colombo inisial IPDA D, hanya mengatakan”terima kasih informasinya,” kata Ipda D.
Dan terus menerus mengatakan,” Ngapunten smntr msh dicek, mas” ujarnya melalui percakapan WA (26/8).
Sampai sekarangpun petugas inisial IPDA D, belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait adanya dugaan praktik pungli di Kantor Pelayanan Siola Mal Pelayanan Publik, hanya kata-kata akan di cek, sampai sekarang, dan hasilnya tidak ada jawaban.
Dengan adanya praktik dugaan pungli, terkait perpanjangan SIM A dan SIM C, kita semua berharap untuk tetap menjaga Integritas dengan menghilangkan budaya yang tidak sesuai dengan adanya pungli dan lain sebagainya.
Bahkan banyak masyarakat yang ingin melaporkan adanya dugaan pungli di Institusi Kepolisian, tapi tidak tahu dimana akan melaporkan dengan adanya dugaan pungli tersebut. (dwiw)
