― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & Kriminal12 Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi, 3 Pelaku Merupakan Bapak dan Anak

12 Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi, 3 Pelaku Merupakan Bapak dan Anak

3 dari pelaku curanmor yang berhasil dibekuk Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim

Surabaya, Wirafokus.com – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap tindak pidana Curat yaitu Pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor.) yang beraksi di wilayah hukum Polda Jatim

Dalam kasus tersebut berhasil diamanlan 12 orang laki – laki dengan inisial R (41), AS (20),
HO (23), RS, A(27), MS (45), AS (30), RKN (27), TA, IAP, UH(32) dan MM(20) dari semua pelaku yang diamankan salah satunya masih dibawah umur .

“Pengungkapan dari kasus tersebut berkat adanya laporan masyarakat yàng diterima oleh Polres Jajaran Polda Jatim sebanyak 7 laporan polisi yaitu dari Polres Malang (4 laporan), Polres Pasuruan (1 laporan), Polres Lumajang (1 laporan), dan Polres Probolinggo (1 laporan),” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat, (1/8/2025).

Lebih lanjut Kombes Jules mengatakan tindak pidana curanmor tersebut dilakukam oleh pelaku di 7 tempat kejadian perkar yaitu empat lokasi di Kabupaten Malang, satu di Pasuruan, satu di Lumajang, dan satu di Probolinggo.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras tim penyidik menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI).

“Dalam menjalankan aksinya para pelaku tersebut mencari lokasi yang minim pengawasan, seperti: teras rumahHalaman parkir rumah makan, area parkir apotek 24 jam, parkiran ruko dan warung kopi, Jalan sepi atau area persawahan adapun target utama mereka adalah kendaraan roda dua atau roda empat tanpa pengamanan tambahan seperti kunci ganda,” tambahnya.

“Dalam kurun waktu dua minggu, kami berhasil mengungkap tujuh laporan polisi, mengamankan 17 barang bukti kendaraan, serta menangkap 12 tersangka diantaranya 4 tersangka dari Kabupaten Malang, 6 tersangka dari Kabupatern Pasuruan dan 2 tersangka dari Kabupaten Lumajang,” ujar Kombes Widi

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Widi juga menegaskan bahwa Polda Jatim akan terus meningkatkan pengawasan serta berkomitmen akan menindak tegas para pelaku Curanmor agar masyarakat Jawa Timur merasa aman dan nyaman

Barang bukti R2 yang berhasil diamankan petugas

Dalam pengungkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 17 unit sepeda motor berbagai merek,1 unit mobil pick up Daihatsu Grand Max,1 unit handphone Samsung milik tersangka,1 unit mesin merek Baby,1 buah kunci T, 2 helai kaos milik tersangka MS dan AS.

Atas perbuatan para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan untuk Curas para pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara ( Why)