
Mengetahui hal tersebut, seketika korban melihat di luar dengan menengok ke arah sebelah kiri, korban bersama saksi melihat sepeda motornya dituntun oleh seseorang yang tak dikenal serta disamping orang tersebut seorang laki-laki mengendarai sepeda motor lain, dan selanjutnya korban mengejar dua orang laki-laki tersebut sambil berteriak,”maling…maling…” ucapnya.
Pada saat korban berteriak maling, warga sekitar mendengar hal tersebut, dan pelaku berusaha melarikan diri untuk kabur, sepeda motor pun dijatuhkan oleh pelaku, yang berusaha kabur. Salah satu pelaku berhasil diamankan oleh warga namun salah satunya melarikan diri.
Dengan tertangkapnya salah satu pelaku, maka korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semampir, guna penyidikan lebih lanjut.
Menurut keterangan dari Kapolsek Semampir melalui Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan,” memang benar terjadi penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak, yang mana salah satu pelaku diamankan oleh anggota unit opsnal Reskrim, dan menurut pengakuan dari pelaku yang tertangkap telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor sebanyak dua kali,” kata Suroto.
Tersangka yang diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak yaitu inisial FR BIN MA (ALM),
Jenis kelamin Laki-laki, tempat tgl lahir Surabaya,1979 (umur 45 tahun), agama islam, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan karyawan swasta (kuli bangunan), alamat Dsn. Onongan Kel. Gersempal Kec. Omben Kab. Sampang.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka antara lain :
Disita dari Korban :
1. 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor merk YAMAHA R25 Type RG10 tahun 2014, warna merah;
2. 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA R25 Type RG10 tahun 2014, warna merah;
3. 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor;
4. 1 (satu) buah Flashdisk yang berisikan rekaman CCTV Pencurian.
Adapun TKP pencurian menurut salah satu pelaku yang tertangkap bahwa pelaku sudah melakukan pencurian tersebut sebanyak dua kali, antara lain yang pertama sekitar bulan Juli 2025 dengan melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih bersama pamannya inisial B di Jl. Tenggumung Wetan Gang Blewah Surabaya, dan sepeda motor hasil cutian tersebut dijual di Sampang Madura, seharga Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah).
Yang kedua pada (9/7), sekira pukul 14.30 WIB, pelaku melakukan pencurian sepeda motor Yamaha R25 bersama pamannya inisial B juga di depan rumah korbannya di Jl. Bulak Jaya Kec. Semampir, dan tertangkap.
Kini pelaku yang masih dalam pengejaran atau DPO an. B beralamatkan sesuai identitas KTP Jl. Tenggumung Wetan Gang Blewah.
Kini kasus tersebut masih dalam penyidikan serta melakukan pengejaran terhadap komplotannya yang belum tertangkap
Kini pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan ke 5 KUHPidana . (dwiw)
