― Advertisement ―

Bukan Sekadar Ngopi, Cangkrukan ANTRAK dan Bakesbangpol Lumajang Jadi Momentum Perkuat Perang Melawan Narkoba

LUMAJANG,wirafokus.com- Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai pertemuan silaturahmi Tim Lembaga Anti Narkotika dan Rehabilitasi Narkoba (ANTRAK) bersama perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol)...
BerandaHukum & KriminalSatreskrim Polrestabes Surabaya Menetapkan Pengusaha Rental sebagai Tersangka KDRT

Satreskrim Polrestabes Surabaya Menetapkan Pengusaha Rental sebagai Tersangka KDRT

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Dr. Edy Herwiyanto, S.H., M.H., M.Kn., didampingi Kasihumas AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, S.H., dan Kanit PPA Iptu Oktavianus Edi Mamoto saat melaksanakan giat doorstop terkait tindak kriminal KDRT
Surabaya,wirafokus.com- Pada Kamis (19/6), sekira pukul 15.00 WIB, Satreskrim Polrestabes Surabaya melaksanakan kegiatan doorstop terkait tindak kriminal KDRT yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Dr. Edy Herwiyanto, S.H., M.H., M.Kn., didampingi Kasihumas AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, S.H., dan Kanit PPA Iptu Oktavianus Edi Mamoto, dalam kegiatan tersebut Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Dr. Edy Herwiyanto, S.H., M.H., M.Kn., menjelaskan,”berkaitan dengan kasus KDRT, unit PPA melakukan tindakan secara cepat serta merespon kemudian mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, mengamankan beberapa bukti dan melakukan visum terhadap korban atas nama inisial IN (49th), juga melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka atas nama inisial NH yang juga merupakan pengusaha rental mobil di kawasan Sambikerep, dan saat ini tersangka sudah kami amankan,”jelasnya.

Dalam kasus KDRT ini modus operandinya diawali dengan sebenarnya permasalahan keluarga sebelumnya sudah pernah sebelumnya sudah sering terjadi kekerasan terhadap istri, kemudian puncaknya adalah kemarin pada Rabu (16/6), disaat itu istrinya minta uang belanja kepada suami, kemungkinan suasana kebatinan suaminya sedang tidak baik-baik saja, sehingga terjadi cekcok dan emosi.

“Korban diseret oleh pelaku dan dilakukan kekerasan terhadap korban, atas kejadian tersebut tersangka diancam Pasal (44) ayat (1) UU No. 23 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara dengan denda maksimal 15 (lima belas) juta,”terangnya.

Sedangkan perjalanan keduanya antara korban dan tersangka ini menikahnya sekitar tahun 1997 atau sekitar 28 (dua puluh delapan) tahun yang lalu, sedangkan dalam proses perjalanan pernikahan itu, menurut pengakuan korban bahwa tersangka sering melakukan kekerasan, namun korban juga merasa takut untuk menyampaikan, kemudian beberapa kali dilakukan hal tersebut, dan ini juga tentunya nanti baik korban atau pelaku akan kami periksa secara psikis, dan akan terlihat kenapa pelaku selalu melakukan kekerasan terhadap korban.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Dr. Edy Herwiyanto, S.H., M.H., M.Kn., menambahkan,”kami akan mendalami juga kasus tersebut, apakah tersangka melakukan kekerasan dengan istri ataupun anak-anaknya, dan menurut pengakuan baik dari korban ataupun tersangka, anak tersebut adalah anaknya sendiri,” tambahnya.

Kemudian anak tersebut merasa sering kali melihat perlakuan bapaknya terhadap ibuknya, sehingga anak tersebut merekam kejadian itu, dan terkuat kejadian melalui sosial media, kemudian dilaporkan ke pihak Kepolisian dalam hal itu adalah di unit PPA Polrestabes Surabaya, serta dalam kasus itu untuk mengacu adanya pihak ke tiga, masih didalami oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya. (dwiw)