― Advertisement ―

Bukan Sekadar Ngopi, Cangkrukan ANTRAK dan Bakesbangpol Lumajang Jadi Momentum Perkuat Perang Melawan Narkoba

LUMAJANG,wirafokus.com- Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai pertemuan silaturahmi Tim Lembaga Anti Narkotika dan Rehabilitasi Narkoba (ANTRAK) bersama perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol)...
BerandaHukum & KriminalPolrestabes Surabaya Melaksanakan Press Release Tertangkapnya 3 Orang Pelaku terkait Tindak Pidana...

Polrestabes Surabaya Melaksanakan Press Release Tertangkapnya 3 Orang Pelaku terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Polrestabes melaksanakan press release terkait dengan adanya 3 (tiga) terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan perlindungan pekerja migran Indonesia (PPMI)
Surabaya,wirafokus.com- Polrestabes melaksanakan press release terkait dengan adanya 3 (tiga) terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan perlindungan pekerja migran Indonesia (PPMI), yang dilaksanakan pada Kamis (5/6), sekira pukul 14.30 WIB, bertempat di Gedung Pesat Gatra Polrestabes Surabaya. Adapun press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., yang didampingi oleh Kasatreskrimnya beserta Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan.

Dalam press release tersebut, Kapolrestabes Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.Hm, M.Si., menjelaskan,”kita melaksanakan press release terkait ungkapan kasus dari Satreskrim Polrestabes Surabaya yaitu adanya tindak pidana TPPO dan PPMI, yang mana telah kita amankan tiga terduga pelaku antara lain, PN (50th), perempuan yang berperan sebagai pencari serta perekrut terhadap calon korban, SL (53th) perempuan yang juga sebagai pencari dan perekrut calon korban, dan seorang laki-laki berinisial ER (53th) yang berperang sebagai perekrut dan penyalur,” jelas Luthfie.

Kemudian ada beberapa korban yang awalnya melaporkan pengaduan atas nama inisial Y melalui Radio salah satu kota Surabaya yang sudah bekerjasama serta sebagai mitra kerja di institusi Kepolisian. Dan seketika itu pula laporan pengaduan dari warga segera di respon dan menindaklanjuti serta mendatangi TKP.

“Saat setelah adanya laporan ke kami, ternyata ditemukan lah korban atas nama inisial Y dan N yang melaporkan hal tersebut melalui salah satu stasiun radio di kota Surabaya, sekaligus petugas Satreskrim segera melakukan penyelidikan,” tambahnya.

Sedangkan TKP yang dimaksud dalam perkara tindak pidana tersebut berada di Jl. Kedung Anyar II No. 35 Surabaya.

Berikut data korban yang tercatat saat diketemukan di tempat penampungan, YK (22th) asal Cirebon, NS (47th) asal Nganjuk, NP (31th) asal Lumajang, RS (34th) asal Sumenep, EH (39th) asal Jember, VW (45th) asal Ambon, dan DF (23th) asal Surabaya.

“Dari hasil pengembangan dan penyelidikan, ditemukan lima korban dan tersangkanya yaitu ER, yang berhasil diamankan saat berada di salah satu hotel di Sidoarjo, yang sebelumnya direkrut oleh tersangka PN dan tersangka SL, kemudian akan diserahkan kepada tersangka ER yang korbannya akan di berangkatkan ke Malaysia,”tuturnya.

Motif daripada kasus TPPO dan PPMI tersebut tidak lain adalah hanyalah mencari keuntungan bagi perekrut serta penyalur para calon pekerja migran di Indonesia secara ilegal.

Barang bukti yang telah diamankan oleh petugas antara lain :
* 5 (lima) unit handphone
* 9 (sembilan) lembar passpor
* 6 (enam) form pendaftaran medikal check-up
* 6 (enam) buah rekam medis medikal check-up
* 2 (dua) lembar hasil screenshot chat pengaduan lewat siaran dari salah satu stasiun radio di kota Surabaya.

Dari hasil kasus tersebut, Luthfie menambahkan,” jadi dalam kasus tersebut para terduga pelaku akan dikenakan dengan UU RI NO.21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan,” pungkasnya. (dwiw)