― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalPengeroyokan di Wiyung, Enam Anggota Oknum Perguruan Silat Diamankan Polisi

Pengeroyokan di Wiyung, Enam Anggota Oknum Perguruan Silat Diamankan Polisi

Pelaku pengeroyokan di Wiyung, Surabaya yang berhasil diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya

Surabaya, Wirafokus.com – Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pengeroyokan yang diduga melibatkan oknum perguruan pencak silat yang ada di Surabaya

Dalam kasus tersebut petugas berhasil mengamankan 6 laki-laki dengan inisial FMA (18), MRA (20), GRS (19), AS (21), ALS (21), dan BN (26) semuanya merupakan warga Surabaya

“Kejadian pengeroyokan tersebut terjadi didepan Sentra Wiyung Kuliner (SWK) didaerah Jalan Menganti, Surabaya tepatnya hari Sabtu, ( 21/ Juni/ 2025) sekitar pukul 02.00 Wib adapun modus operandi adalah korban dikeroyok oleh 6 orang pelaku dengan menggunakan senjata tajam yang berakibat korban mangalami luka sayat atau robek di bagian muka akibat benda tajam, keenam pelaku pengeroyokan tersebut merupakan oknum dari perguruan pencak silat,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto, Selasa (25/6/2025).

Lebih lanjut AKBP Edy mengatakan bahwa keenam pelaku diamankan oleh tim Jatanras Polrestabes Surabaya pada hariSenin, (23/Juni 2025) pukul 14.00 Wib peristiwa pengeroyokan itu berawal dari saat keenam pelaku sedang berkumpul kemudian berkeliling dan mencari lawan atau musuh pada akhirnya bertemu korban kenudian melakukan tindakan pengeroyokan dan melarikan diri.

“Adapun dari motif keenam pelaku melakukan pengeroyokan adalah mencari musuh atau lawan dari perguruan pencak silat lainnya,” kata AKBP Edy.

AKBP Edy menjelaskan bahwa korban seorang laki-laki dengan inisial HFR (19) warga Surabaya yang juga seorang karyawan toko menjadi kebrutalan keenam pelaku karena koban mengenakan hoodle yang berlogo salah satu perguruan silat

Dari peristiwa tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah flasdisk berisi rekaman kejadian, 4 buah sajam, 2 unit motor, 1 buah kaos.

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak Pengeroyokan dengan ancaman pidana
penjara 5 tahun 6 bulan. (Why/ Dww)