
Surabaya, Wirafokus.com – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.berhasil mengamankan pelaku pengeroyokan serta pengrusakan saat Persebaya Surabaya memperingati Anniversary yang ke 98 tahun 2025
Dalam kasus tersebut petugas mengamankan empat orang laki-laki demgan inisial D.A.R.P (21), M.R (20), RDDA (16) ketiganya warga Tarik, Sidoarjo dan O.V.G.K (18) warga Jetis, Mojokerto.
“Keempat pelaku tersebut berasal dari luar Surabaya salah satu dari pelaku yang berinisial RDDA (16) masih dibawah umur sehingga tidak kami lakukan penahanan,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto, Senin (23/6/2025).
Lebih lanjut AKBP Edy mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat para supporter Persebaya merayakan Anniversary Persebaya ke 98 tahun pada hari Rabu (18 Juni 2025) sekira pukul 00.30 WIB tepatnya di depan tikungan Jalan Basuki Rahmat arah ke Jalan Embong Wungu, Surabaya.
AKBP Edy menjelaskan bahwa kejadian itu berawal saat fans Persebaya yang berjumlah 10 orang dan tergabung dalam group BRM (Bonek Rolak Mojokerto) yang berbasecamp di Mojokerto pada hari Selasa (17 Juni 2025), sekitar pukul 21.00 Wib berangkat ke Surabaya untuk menghadiri perayaan Anniversary Persebaya dengan cara berkonvoi, tepat pukul 00.00 Wib para pelaku ini akan balik ke Mojokerto namun sebelum pulang mereka melakukan foto -foto di depan Tunjungan Plaza,
“Peristiwa pengeroyokan ini terjadi didepan tikungan Jalan Basuki Rahmat arah ke Jalan Embong Wungu Surabaya tepatnya pukul 00.30 Wib mereka berhenti karena mendengar ada salah satu dari kelompok lain untuk menghentikan mobil jenis Toyota Avanza warna hitam diserta dengan teriakan “tabrak lari, tabrak lari”, jelasnya
“Akibat dari teriakan tersebut para pelaku kemudian turun dari sepeda motor dan langsung melakukan kekerasan secara bersama – sama terhadap korban yang berada di mobil tersebut, serta melakukan pengrusakan,” ujar Kasatreskrim
“Atas perbuatannya korban yang berinisial KTP (33), warga Surabaya, mengalami luka-luka dibagian tubuh serta kerugian materiil akibat kerusakan mobil, adapun motif peristiwa pengeroyokan dan pengrusakan adalah para pelaku terprovokasi oleh anggota kelompok lain yang mengatakan korban telah melakukan tabrak lari salah satu anggota konvoi,” pungkasnya
Dari peristiwa itu petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman Video,,helm warna merah, foto mobil Toyota Avanza warna hitam, 2 Kemeja warna hitam hijau, belakang bertuliskan BRM, 2 kaos warna hitam dan HP milik pelaku.
Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana Pengeroyokan dengan ancaman penjara 5 tahun 6 bulan. (Why/ Dww)
