― Advertisement ―

Ariadi Terlibat Dugaan Penipuan Pengurusan Sertifikat, Sejumlah Korban Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah

SURABAYA,wirafokus.com– Dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengurusan sertifikat tanah menjadi keluhan sejumlah orang yang mengaku mengalami kerugian finansial. Nama Ariadi disebut dalam persoalan tersebut...
BerandaHukum & KriminalPolres Pelabuhan Tanjung Perak Melaksanakan Press Release Terkait Pengungkapan Kasus Pembunuhan di...

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Melaksanakan Press Release Terkait Pengungkapan Kasus Pembunuhan di Kedinding Lor

Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan press release terkait ungkap kasus pembunuhan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Surabaya,wirafokus.com- Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan press release terkait ungkap kasus pembunuhan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Kamis (22/5), sekira pukul 17.15 WIB, di Jl. Kedinding Lor no. 30 Surabaya.

Press release tersebut dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M. Prasetyo, S.Tr., S.I.K., M.Si., yang didampingi oleh Kasihumasnya Iptu Suroto, bersama unit Satreskrim.

Dalam press release tersebut, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M. Prasetyo, S.Tr., S.I.K., M.Si., menyampaikan,”kejadian tersebut berawal dari cek cok pada tanggal 19 Mei 2025, sekira pukul 17.15 WIB antara korban BS dan pelaku SLM didepan toko Madura, sebab korban membeli bensin jenis pertalite yang diisi fulltank di toko tersebut, setelah membeli bensin, korban tidak membayar dan memukul pelaku,” jelasnya.

“Saat korban SLM akan melarikan diri, dihadang oleh pelaku dengan mengambil kontak motor korban, kemudian korban lari dan pelaku BS masuk dengan mengambil sebilah celurit, lalu diselipkan di pinggang sebelah kiri, dan pelaku tetap mengejar korban dengan menggunakan sepeda motor milik korban, lalu pelaku kehilangan jejak,” tambahnya.

Pada saat itu pula antar pelaku dan korban saling mengejar sampai ke arah Jl. Kedinding Lor Kec. Kenjeran Surabaya. Sampai akhirnya korban SLM yang dikejar pelaku BS melewati gang yang jalan tersebut adalah jalan buntu, sehingga korban SLM tidak bisa mengelak, setelah itu terjadilah pembacokan yang dilakukan oleh pelaku B.S terhadap korbannya SLM dengan menggunakan celurit hingga meninggal dunia.

Saat setelah kejadian pembacokan tersebut, pelaku BS melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor milik korban SLM dan membuang sepeda motor tersebut dan pelaku BS melarikan diri ke Sampang Kab. Madura.

Dan akhirnya tidak membutuhkan waktu yang lama, pelaku berhasil ditangkap oleh tim opsnal Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Sampang Kab. Madura.

Dari hasil otopsi jenazah korban, diterangkan bahwa korban meninggal dunia tersebut menunjukkan luka bacok pada dada sebelah kiri hingga tembus, luka bacok pada lengan atas sebelah kanan, luka bacok pada lengan bawah sebelah kiri, lalu luka bacok pada pergelangan tangan sebelah kiri hingga terpaksa di amputasi.

Adapun motif yang sebenarnya adalah pelaku BS tidak terima dan emisi, karena korban SLM tidak mau bayar uang bensin dan akhirnya pelaku di pukul awal oleh korban, sehingga timbul emosi dan terjadi pembacokan sampai korban menemui ajalnya dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

Peristiwa pembunuhan tersebut, menurut keterangan Kasatreskrim AKP M. Prasetyo, S.Tr., S.I.K , M.Si,”pelaku SLM dalam kasus pembunuhan kita kenakan Pasal 338 KUHPidana yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan yang menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, akan diancam pidana pembunuhan dengan penjara paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (dwiw)