
Menurut keterangan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat, S.I.K., M.H., mengatakan,”kami menggelar press release ini guna menyampaikan hasil kinerja Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak beserta jajaran Polsek dalam mengungkap berbagai tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukum kami,” jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat, S.I.K., M.H., kepada awak media.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam melaksanakan press release ini, guna mempublikasikan keberhasilan dalam Ops Pekat Semeru 2025, yang sudah dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari, yang dimulai tanggal 1 Mei 2025 sampai dengan 14 Mei 2025.
“Operasi ini bagian dari upaya kami dalam menjaga dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif,”jelasnya.
Kegiatan penanganan ini adalah dalam bentuk premanisme dan tindak kriminal yang meresahkan warga, terutama di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak khususnya.
Kapolres menambahkan,”Operasi ini dilaksanakan tidak hanya sebagai langkah penegakan hukum, tetapi juga sebagai bentuk komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam menjamin rasa aman terhadap masyarakat dan mendukung iklim investasi yang sehat, khususnya di wilayah strategis Jawa Timur, yang termasuk di kawasan Pelabuhan dan sekitarnya,”tambahnya.
Keberhasilan dalam melaksanakan operasi pekat menunjukkan jumlah 100 % (seratus persen) dari target operasi yang telah ditetapkan.
Jadi untuk jumlah laporan ada 9 (sembilan) LP, dan jumlah tersangka 10 (sepuluh) orang. Dan para tersangka dijerat dengan Pasal (351) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dan Pasal (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yaitu tindak pidana membawa senjata tajam (Sajam), serta pungli. Adapun modus operandi yaitu :
* Penganiayaan yang dimulai dari cekcok, karena preman mabuk-mabukan, lalu ditegur korban dan kemudian korban dianiaya.
* Saat petugas membubarkan tawuran antar gengster, berhasil mengamankan satu orang pelaku yang memegang sajam berupa clurit.
* Untuk punglinya tersangka meminta sejumlah uang kepada korban supir truk-truk yang parkir di Jalan Tanjung Tembaga Perak.
Selain menjalankan kegiatan Operasi Pekat, dalam kurun satu bulan terakhir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap sejumlah tindak pidana kejahatan Curanmor.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat, S.I.K., M.H., juga menegaskan,”kami juga mengungkap kasus Curat, pencurian pemberatan, dan Curas yaitu pencurian dengan kerasan, yang terjadi di wilayah hukum kami,”pungkasnya.
Rincian sementara pengungkapan dalam press release adalah sebagai berikut: jumlah LP nya 21 (dua puluh satu) LP, kemudian jumlah tersangka yang sudah diamankan sejumlah 27 (dua puluh tujuh) orang. Dan para tersangka dijerat dengan Pasal (362) KUHP dengan pasal pencurian biasa, Pasal (363) KUHP yaitu tindak pidana pencurian dengan pemberatan, serta Pasal (480) KUHP sebagai Penadah barang hasil tindak pidana.
Sedangkan modus operandi yaitu :
* Mencuri sepeda motor, di halaman parkir kost dengan menggunakan kunci T,
* Pelaku juga mencuri Handphone (HP), masuk ke dalam rumah yang sepi, yaitu rumah pemilik warung dan berhasil mencuri barang milik korban.
* Pelaku mencuri truk kontainer dengan melakukan pencurian truk pada malam hari dan dibantu atau di arahkan rekannya yang juga sebagai driver dalam perusahaan tersebut.
Pengungkapan ini merupakan bentuk nyata dan respon dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam menjawab keresahan masyarakat terhadap maraknya kasus pencurian khususnya pencurian kendaraan bermotor yang sangat merugikan dan menimbulkan ketidak nyamanan ditengah masyarakat.
Pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak tetap berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum, demi terciptanya rasa aman di masyarakat.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat, S.I.K., M.H., juga berharap dengan keberhasilan Operasi ini, masyarakat khususnya di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak, semakin percaya dan mendukung langkah-langkah Kepolisian dalam menciptakan keamanan dan juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak segan-segan untuk melaporkan segala bentuk gangguan Kamtibmas kepada pihak-pihak tertentu, karena partisipasi masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam menjaga keamanan bersama.
Disamping itu, saat setelah melaksanakan press release, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat, S.I.K., M.H., meluangkan waktunya untuk memberikan barang bukti milik korban yang sudah ditemukan oleh anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, secara simbolis di dampingi oleh Kasat Reskrim AKP M. Prasetyo dan Kasihumas Iptu Suroto. (dwiw)
