
Kedua pengedar tersebut saat dilakukan penangkapan berada di kost Jl. Karang Rejo VI Kec. Wonokromo, dan dilakukan penggeledahan di tempat tersebut.
Menurut keterangan Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Surya Miftah Irawan mengatakan,”memang benar anggota kami telah mengamankan dua orang pengedar sabu, seorang laki-laki dan seorang perempuan dan berkaitan satu sama lain, dengan mengedarkan Narkotika Golongan I jenis sabu,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan dari tersangka SA, barang tersebut berasal dari seseorang berinisial U (DPO) pada Rabu (9/4), sekira pukul 12.30 WIB di Jl. Pulo Wonokromo Surabaya dengan cara diranjau, dan SA tidak membeli, namun diberi terlebih dahulu oleh U (DPO) bertujuan untuk dijual dulu, lalu setelah laku langsung uang disetorkan kepada U, yang awalnya sebanyak 22 (dua puluh dua) gram sabu, yang kemudian dibagi menjadi 46 (empat puluh enam) paket dan sudah laku 2 (dua) paket seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), yang dijualkan oleh tersangka AC, sedangkan 4 (empat) paket laku seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga berhasil menemukan sisa barang yang belum sempat dijual dari tersangka SA dan AC.
Barang bukti yang diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dari tangan tersangka antara lain :
* 40 (empat puluh)plastik klip yang berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto ± 16,474 (enam belas koma empat tujuh empat) gram.
* 1 (satu) tas slempang warna hitam
* 1 (satu) timbangan elektrik dan 1 (satu) sekop plastik
* 1 (satu) kotak berisikan plastik klip kosong.
* 1 (satu) bungkus plastik hijau bertuliskan 2A Fast Stronger.
* 1 (satu) buku catatan penjualan barang Narkotika jenis sabu.
* 1 (satu) Handphone (HP) merk Vivo dengan nomor sim card.
* 1 (satu) Handphone (HP) merk Realmi.
Kedua tersangka kini di kenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (2), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . (dwiw)
