
Lombok, Wirafokus.com – Sengketa lahan di Pulau Gili Sudak hingga kini belum menemukan titik terang. Pemohon eksekusi masih berupaya melaksanakan eksekusi lahan di Gili Sudak.
Namun, faktanya rencana eksekusi yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Mataram itu mendapat reaksi keberatan dari sejumlah pihak yang memiliki kepentingan di objek tanah sengketa tersebut. Yang dapat mengakibatkan terganggunya kelancaran dunia wisata di wilayah itu.
Andi merupakan pengelola lahan salah satu pemilik tanah yang masuk dalam rencana eksekusi. Merasa bingung dengan adanya rencana eksekusi oleh PN Mataram di karenakan sampai saat ini sertifikat hak milik atas nama semua pihak masih aktif dan belum pernah di batalkan oleh BPN. Dan lahan tersebut hingga kini masih di kuasai serta di manfaatkan oleh pemilik sertifikat.
Ia menambahkan atas lahan sengketa yang ada di Gili Sudak terdapat beberapa sertifikat milik orang lain yang tidak pernah masuk dalam gugatan pokok perkara.
Ia menambahkan bahwa lahan yang diklaim oleh Debora pihak lain dalam perkara tersebut telah berubah status kepemilikannya dan terpecah atas beberapa nama lain.
“Sampai sekarang Sertifikatnya Debora masih aktif termasuk sertifikat pihak yang lainnya. Tapi saya heran kok tetap di eksekusi ya,” terang Andi.
Meski demikian, hingga kini pihak Pengadilan Negeri Mataram belum memberikan pernyataan resmi terkait keberatan para pihak atas pelaksanaan eksekusi tersebut. (Ki/Fks)
