
Menurut keterangan Kapolsek Gayungan, Kompol Yanuar, S.H., mengatakan,”press release ini ada dua bagian atau dua kasus, yang pertama kasus Curanmor yang kebetulan diambil alih oleh Polsek Sukolilo, namun untuk kasus tindak pidana sesuai program Asta Cita dari Presiden yaitu Judol, yang berhasil kita amankan sejumlah lima tersangka judi online,” ungkapnya.
Dari lima tersangka tersebut dengan inisial antara lain, MN, CN, GS, AN dan AP.
“Paling muda, usianya dua puluh dua tahun ke atas jadi semuanya sudah dewasa, yang mana pada bulan kemarin Maret, sesuai pesan beliau memerangi curanmor dan perjudian di wilayah Polsek Gayungan,” tambahnya.
Dari salah satu tersangka saat dimintai keterangan mengutarakan bahwa mereka bermain judi online (Judol) secara bersama-sama, dengan mengakui hanya sekali ini bermain judi online dan rata-rata dalam top up sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) s/d Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Dari 5 (lima) tersangka tersebut saat di TKP, mereka melaksanakan perjudian secara online dengan barang bukti (BB) yaitu 5 (lima) unit handphone. Dan kesemuanya adalah bekerja sebagai pekerja proyek.
“Kini kasus tersebut masih kita tangani sampai, saat nanti kasus tersebut diproses oleh pihak kejaksaan,”pungkasnya. (dwiw)
