
Surabaya, Wirafokus, com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polda Jatim berhasil menangkap pelaku tindak pidana ITE terkait manipulasi data (Deep Fake) terhadap Kepala Daerah melalui medsos yang digunakan untuk melakukan penipuan.
Dalam pengungkapan tersebut bdrhasil diamankan tiga orang laki-laki dengan inisial ANP (32) warga Jawa Barat, AH (34) warga Jawa Barat, dan P (24) warga Jawa Barat
“Psngungkapan tersebut berkat adanya laporan dari salah satu pegawai dari Dinas Kominfo Jatim Eko Setiawan pada tanggal 15 April 2025 dan ketiga pelaku tersebut mempunyai peran yang berbeda, kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, Senin (28/4/25).
Lebih lanjut Kapolxa Jatim mengatakan bahwa
bahwa para pelaku tersebut mengginggah video palsu tersebut ke berbagai platform seperti TikTok dan Facebook, lalu korban diarahkan untuk menghubungi akun WhatsApp yang dikelola para pelaku dengan menjual sepeda motor dengan harga miring.
“Modus pelaku dalam menjalankam aksinya dengan mengedit video resmi Gubernur Khofifah menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI), sehingga tampak meyakinkan. Video tersebut kemudian diunggah ke TikTok dan dimanfaatkan untuk menjebak masyarakat agar mentransfer sejumlah uang ke rekening yang disiapkan,” ukar Kapolda Jatim.
Sementara itu Dirtipidsiber Polda Jatim Kombes Pol R. Bagoes Wibisono mengungkapkan, tiga tersangka mempunya peran yang brrbeda yaitu AMB berperan sebagai pembuat akun media sosial dan editor video deepfake, KH bertugas sebagai penyedia rekening penampungan dana hasil penipuan, dan P berperan sebagai admin WhatsApp untuk membujuk korban.
“Para pelaku sengaja menggunakan teknologi AI untuk mengedit video agar menyerupai suara dan gerak bibir asli dari kepala daerah. Hal ini untuk meyakinkan calon korban bahwa program bantuan tersebut benar-benar resmi,” ungkap Kombes Bagoes.
Dalam pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku sudah melakukan aksi penipuan ini selama beberapa minggu terakhir. Korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Polda Jatim saat ini terus mendalami kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain.
Atas psrbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 12 miliar.
Polda Jatim berkomitmen memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan teknologi digital demi melindungi masyarakat dari kejahatan siber yang semakin canggih. (Why)
