― Advertisement ―

Fasilitas Wartelsuspas Rutan Kelas I Surabaya Diharapkan Menjaga Kondisi Psikologis Warga Binaan

Sidoarjo,wirafokus.com— Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya menyediakan fasilitas Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) sebagai sarana komunikasi resmi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)...
BerandaPeristiwaPengontrak Rumah di Citraland Merasa Dirugikan dengan Adanya Eksekusi Tanpa Pemberitahuan bahwa...

Pengontrak Rumah di Citraland Merasa Dirugikan dengan Adanya Eksekusi Tanpa Pemberitahuan bahwa Rumah Tersebut Sengketa

Pengontrak Rumah di Citraland Merasa Dirugikan dengan Adanya Eksekusi Tanpa Pemberitahuan bahwa Rumah Tersebut Sengketa
Surabaya,wirafokus.com- Hendra Kurniawan merasa dirugikan dengan adanya kontrak rumah, yang secara tiba-tiba dieksekusi oleh pihak pengadilan. Ini terjadi pada Kamis (17/4), sekira pukul 10.00 WIB di rumah kontrakan Hendra Kurniawan Citraland Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri Surabaya.

Hendra sendiri melalui kuasa hukumnya Cristian T.A. Hasiholan, S.H., M.H., melayangkan protes keras atas eksekusi pengosongan rumah yang masih sah secara kontrak, dan masih berjalan tiga tahun ke depan.

Menurut keterangan kuasa hukum tersebut,”kami memohon penghentian sementara kepada pihak Pengadilan Negeri Surabaya, untuk pasal KUHPerdata yang berbunyi ‘Perpindahan kepemilikan tidak otomatis menghapus hak sewa,”jelas Hendra, Kamis (17/4) saat dilaksanakan eksekusi.

Kuasa hukum Hendra menjelaskan bahwa rumah yang dikontrak kliennya sejak Februari 2023 ternyata sudah diagunkan sejak tahun 2019. Hal ini baru diketahui setelah muncul proses eksekusi, padahal pembayaran kontrak telah dilakukan lunas di awal.
“Pemilik rumah sebelumnya tidak menyampaikan bahwa rumah ini dalam tanggungan kredit. Kalau dari awal tahu status rumah seperti itu, klien kami tidak akan menyewa. Kerugiannya sangat besar, karena total nilai sewa mencapai Rp.625 juta untuk lima tahun,” jelas Cristian.

Sementara itu, kuasa hukum dari pihak pemenang lelang, Yakobus SH M.Hum, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi sudah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dua kali penolakan atas gugatan perlawanan yang diajukan pihak penyewa.
“Pelaksanaan eksekusi sudah sah dan sesuai penetapan. Kalau memang ada indikasi penipuan oleh pemilik rumah sebelumnya, silakan ditempuh lewat jalur pidana. Tapi eksekusi tetap jalan karena telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Pihaknya juga menyebut bahwa tanggung jawab terhadap ketidaktahuan penyewa atas status hukum rumah berada pada penyewa itu sendiri.
“Kalau rumah dalam agunan, biasanya sertifikat tidak bisa dialihkan, apalagi disewakan. Maka dari itu, kami sarankan penyewa melaporkan ke polisi jika merasa dirugikan,” imbuh Yakobus.

Cristian menyayangkan langkah eksekusi yang dilakukan tanpa membuka ruang kompromi. Menurutnya, kliennya merupakan penyewa beritikad baik dan telah membayar penuh kontrak di awal.
“Kami akan terus memperjuangkan hak klien kami. Ini bukan sekadar masalah rumah, tapi prinsip keadilan bagi penyewa yang beritikad baik.
Semestinya ruang kompromi tetap dibuka sebelum langkah eksekusi dijalankan,” pungkasnya.

Sengketa ini menunjukkan kompleksitas persoalan hukum dalam transaksi properti, terlebih ketika aset yang disewakan ternyata tengah berada dalam status agunan bank. Upaya hukum akan terus dilanjutkan oleh pihak penyewa, yang merasa sangat dirugikan secara materiil maupun moral.(dwiw)