
Sedangkan pelaku atas nama inisial HTH (36 th), tempat tinggal Jl. Jemur Wonosari Gg Lebar Kec. Wonocolo kota Surabaya.
Saat terjadinya penangkapan terhadap HTH, anggota opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi tentang adanya dugaan tindak pidana lahgun Narkotika Golongan I jenis sabu, yang dengan sengaja mengambil dan menerima barang tersebut dari seseorang bernama inisial AN (DPO), yang dikirimkan dengan sistem ranjau.
Kegiatan tersebut dilakukan terduga tersangka HTH dan AN pada Rabu (12/3), sekira pukul 13.30 WIB di pinggir jalan dekat tower listrik Jl. Semolowaru Surabaya.
Kegiatan tersebut berlangsung sejak bulan Februari 2025 dan telah menerima sabu sebanyak 3 (tiga) kali, dengan mendapatkan upah atau komisi sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap pengiriman, hingga dikirimkan melalui rekening BCA tersangka .
Segera anggota opsnal melakukan penangkapan pada Sabtu (22/3) sekira pukul 21.00 WIB, di rumah terduga pelaku HTH, dengan alamat tersebut diatas, dan ditemukan barang bukti yang diakui adalah miliknya serta dalam penguasaan pelaku atau tersangka.
Menurut keterangan Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Surya Miftah Irawan, mengatakan,”memang benar, anggota kami telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu atas nama HTH selaku pengedar, dan menerima pengiriman sabu tersebut melalui sistem ranjau,” jelasnya.
“Adapun barang bukti yang ditemukan dari tangan tersangka antara lain :
a) 23(dua puluh tiga) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat total netto + 8,35 (delapan koma tiga lima) gram,
b) 7(tujuh) pipet kaca,
c) 1(satu) lembar ATM BCA An. H T H
d) Uang tunai sejumlah Rp. 500.000.-(lima ratus ribu rupiah),
e) 1(satu) unit handphone Redmi,
f) 1(satu) unit handphone Samsung,
g) 1(satu) buah tas cangklong warna merah hitam,”kata perwira menengah dengan pangkat melati dua di pundaknya.
Kini pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika. (dwiw)
