
Saat kejadian, pada Jumat (24/1), sekira pukul 22.00 WIB, di Kantor Ekspedisi KIB, Jl. Sulawesi No. 14 Surabaya, dengan atas nama korban yang tak mau disebutkan namanya. Dan pada saat korban datang ke kantor Ekspedisi untuk bekerja pada waktu itu, dan memarkirkan sepeda motornya merk Honda Beat warna biru, type H1BO2N41LO A/T tahun 2022, dengan Nopol L 5272 AMB, atas nama STNK Mufida Afriani alamat Jl. Gubeng Klingsingan 5-8 Surabaya, saat diparkir di teras halaman kantor Ekspedisi dan ditinggal masuk kedalam, untuk bekerja.
Selang beberapa jam kemudian saat bergantinya waktu, dari hari Jumat (24/1) menginjak hari Sabtu (25/1) sekira pukul 00.00 WIB, pelaku yang diketahui bernama MS, membawa kunci T, MR, dan SA berangkat dari Jl. Kedungdoro Surabaya, berboncengan bertiga dengan menggunakan kendaraan roda dua Honda Beat Nopol L 4770 TS, yang dikemudikan oleh SA, dengan MR duduk di tengah dan MS duduk dibelakang.
Ketiga terduga pelaku tersebut berkeliling mulai dari Jl. Kedungdoro, Jl. Gembong, Jl. Kusumabangsa, Jl. Sumatera, dan menuju ke Jl. Sulawesi. Saat ketiga terduga pelaku melakukan hunting tersebut, melihat sepeda motor yang sedang diparkir di halaman teras Ekspedisi, kemudian ke tiga terduga pelaku memastikan tidak adanya warga disekitar jalan tersebut, dan kondisi sepi.
Ketiga terduga pelaku tersebut, turun dari sepeda motornya, dan membagi peran masing-masing, SA dan MS turun, kemudian pelaku MR menunggu dan mengawasi situasi di atas sepeda motornya sebagai sarana untuk melakukan kejahatan.
Kemudian kedua terduga pelaku berjalan menuju sasaran sepeda motor yang diincar yang sedang diparkir.
Terduga pelaku pencurian atas nama MS mengeluarkan kunci T di balik bajunya, dan memasukkan kunci T tersebut ke dalam stop kontak sepeda motor dan dipaksa dengan cara mengongkek, akhirnya stang terlepas .
Setelah kunci pengaman stang terlepas, terduga pelaku atas nama inisial SA segera menuntun sepeda motor tersebut, untuk dibawa keluar teras kantor Ekspedisi.
Sesampai di jalan raya, dan akan dinyalakannya sepeda motor tersebut, pemilik atau korban bersama M. Ikhlas kawan kerjanya, menyaksikan kejadian tersebut, segera keluar dari kantor dan mengejarnya sambil berteriak “Maling…Maling…”, akhirnya kebetulan juga ada patroli polisi yang sedang melewati jalan tersebut yang juga TKP, saat melaksanakan patroli polisi, yang melaksanakan patroli dan sekaligus menangkap para pelaku serta barang bukti yang didapat dari para terduga pelaku pencurian.
Seketika ketiga pelaku tersebut ditangkap oleh pihak Kepolisian yang kebetulan wilayah tersebut dipegang oleh pemangku wilayah Polisi Sektor (Polsek) Gubeng dibawah pimpinan Kapolsek Kompol ….
Para terduga pelaku pencurian yang tertangkap oleh anggota Patroli Polsek Gubeng antara lain, MS (32th), laki-laki beralamatkan sesuai identitas KTP yaitu Jl. Sidonipah Gg. 7 No. 2A Surabaya, MR (26th), laki-laki beralamatkan di Jl. Sidonipah Gg. V, Kel. Simolawang, Kec. Simokerto kota Surabaya dan SA (30th), laki-laki beralamatkan sesuai identitas KTP Jl. Kedungmangu Gg. III no. 55, Kel. Sidotopo Wetan, Kec. Kenjeran Surabaya.
Kini saat setelah ditangkap ke tiga terduga pelaku tersebut didapatkan barang bukti dari tangan terduga pelaku antara lain :
– 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru Tahun 2022 dengan Nopol L 5272 AMB.
– STNK atas nama Mufida Afriani alamat Jl. Gubeng Klingsingan 5-8 Surabaya.
– Sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol L 4770 TS sebagai sarana dalam melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Ranmor).
– 1 (satu) set kunci T bersama mata kunci T.
– 1 (satu) buah Kunci L membuka Gembok 2 (dua) pasang.
Menurut keterangan Kapolsek Gubeng Kompol Eko Sudarmanto yang didampingi Wakapolsek AKP Djoko, dan Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi mengatakan,” memang benar, anggota kami telah melakukan penangkapan terhadap tiga terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor, dan ke tiga pelaku tersebut masih dalam penyidikan serta dilakukan pengembangan dan interogasi lebih lanjut,”jelasnya.
Kini ke tiga terduga pelaku diamankan di Polsek Gubeng bersama barang bukti yang didapatkan dari tangan pelaku, untuk diproses lebih lanjut. (dwiw)
