― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalUngkap 70 Kasus Curanmor, Polrestabes Surabaya dan Jajaran Bekuk 42 Pelaku

Ungkap 70 Kasus Curanmor, Polrestabes Surabaya dan Jajaran Bekuk 42 Pelaku

Para pelaku tindak pidana curanmor yang berhasil diamankan Polrestabes Surabaya dan Jajarannya

Surabaya, Wirafokus.com – Polrestabes Surabaya beserta jajarannya dalam 24 hari berhasil mengungkap 70 kasus tindak pidana Curanmor

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan dalam Press Conference hasil ungkap kasus curanmor di halaman Mapolrestabes Surabaya, Kamis, ( 20/2/25)

Dalam ungkap kasus tersebut berhasil mengamankan pelaku curanmor sebanyak 42 orang

“Dari 42 pelaku yang diamamkam 2 masih dalam pengembangan dam 3 orang masih anak- anak dan 11 orang merupakan residivis curanmor,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan didampingi Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris.

Lebih lanjut Kombes Luthfie mengatakan bahwa kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku serta pengembangan termasuk mendapatkan barang bukri ranmor yang mereka curi dan pengembangan terhadap penadah dimana mereka menjual hasil curiannya.

“Modus para pelaku dalam menjalankan aksinya dengan cara merusak tempat kunci dengan menggunakan kunci leter T, dari kasus curanmor yang berhasil diungkap para pelaku beraksi pada pagi, siang dan malam,” jelas Kombes Luthfie.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan didampingi Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris dan Kasihumas serta anggota satreskrim Polrestabes menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan

Kombes Luthfie juga menambahkan bahwa dari 70 kasus yang diungkap 56 kasus terjadi di pemukiman, 11 kasus di jalanan dan 3 kasus di tempat parkir pertokoan.

Diakhir penjelasannya Kapolrestabes Kombes Pol Luthfie Sulistiawan berkomitmen terus melakukan upaya-upaya penanggulangan, penyelidikan serta pemeriksaan serta penangkapan terhadap pelaku tindak pidana curanmor.

Dalam ungkap kasus tersebut petugas bethasil mengamankan barang bukti berupa 19 unit sepeda motor, 12 buah kunci Letter T sebagai alat kejahatan, serta 32 lembar STNK .

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP atau 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan acaman pidana paling lama 5 sampai 7 tahun penjara. (Why/ Dww)