― Advertisement ―

Bukan Sekadar Ngopi, Cangkrukan ANTRAK dan Bakesbangpol Lumajang Jadi Momentum Perkuat Perang Melawan Narkoba

LUMAJANG,wirafokus.com- Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai pertemuan silaturahmi Tim Lembaga Anti Narkotika dan Rehabilitasi Narkoba (ANTRAK) bersama perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol)...
BerandaHukum & KriminalPolrestabes Surabaya Melaksanakan Press Release Program Asta Cita Presiden dalam Kasus Ungkap...

Polrestabes Surabaya Melaksanakan Press Release Program Asta Cita Presiden dalam Kasus Ungkap Lahgun Narkoba Periode Oktober 2024 s/d Februari 2025

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melaksanakan press release terkait kasus Pemberantas Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba, periode 21 Oktober 2024 s/d 06 Februari 2025.
Surabaya,wirafokus.com- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melaksanakan press release terkait kasus Pemberantas Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba, periode 21 Oktober 2024 s/d 06 Februari 2025. Kegiatan press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol dr. Luthfie Sulistiawan S.I.K., M.H., M.Si. didampingi Kasatnarkoba AKBP Suria Miftah Irawan,S.H., S.I.K., M.H., dan Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan S.H.

Program Asta Cita Presiden RI telah dibuktikan oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, yang dipimpin langsung oleh AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.H., dengan beberapa kasus Narkoba yang direlease pada Jumat (7/2), sekira pukul 16.00 WIB.

Dalam keterangan press release tersebut, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol dr. Luthfie Sulistiawan S.I.K., M.H., M.Si., mengatakan,”Dalam program Asta Cita Presiden ini, kami dari Polrestabes Surabaya, khususnya Satresnarkoba akan mengungkap kasus Penyalahgunaan Narkoba, yaitu terdapat adanya peredaran Narkotika Golongan I atau peredaran sabu, juga ekstasi, serta adanya peredaran pil koplo, dengan jumlah kasus sebanyak 236 kasus, dan dari 236 kasus tersebut, terdiri dari 212 untuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan 24 kasus dari Polsek Jajaran,” jelasnya.

Dari jumlah kasus tersebut Ahmad Lutfi juga menyebutkan jumlah tersangka sebanyak 323 tersangka, dengan rincian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sebanyak 287 tersangka, dari 262 tersangka laki-laki dan 25 tersangka perempuan, sedangkan dari Polsek jajaran sebanyak 36 tersangka atau rincian, tersangka laki-laki 34 orang tersangka dan tersangka perempuan sebanyak 2 orang.

Dari semua yang sudah terdata ada beberapa tersangka yang termasuk residivis, sejumlah 113 tersangka.

“Dari jumlah tersebut, ada beberapa kasus yang menonjol, yaitu pada Jumat (27/12/2024), sekira pukul 16.30 WIB, di Jl. Raya Jemursari Utara, Kendangsari Tenggilis Mejoyo kota Surabaya, dengan identitas terduga pelaku atas nama, IS, LK (35th), karyawan Percetakan, Kedungjati Balerejo Madiun, dengan barang bukti 6 (enam) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan total keseluruhan Netto ± 1.498,360 (seribu empat ratus sembilan puluh delapan koma tiga ratus enam puluh) gram, 1 (satu) unit HP Samsung dan 1 (satu) buah tas ransel warna Hijau Army,” jelasnya.

Adapun kronologi pada Jumat (27/12/2024), sekira pukul 16.30 WIB, di Jl. Jemursari Utara, Kel. Kendangsari, Kec. Tenggilis Mejoyo Surabaya, telah diamankan tersangka berinisial IS dan ditemukan barang bukti tersebut diatas.

Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku telah 9 (sembilan) kali mengedarkan narkoba sejak bulan Januari 2024, serta dijanjikan upah dari bandar sabu sebesar Rp. 5000.000,- (lima juta rupiah) dan kebetulan tersangka tersebut berprofesi sebagai karyawan percetakan.

Dari pengakuan tersangka IS, bahwa saat mengedarkan narkoba ini untuk mendapatkan penghasilan tambahan dan saat dilakukan tes urine, tersangka IS dinyatakan negatif mengkonsumsi narkoba , baik jenis sabu ataupun obat-obatan terlarang.

Barang tersebut menurut pengakuan tersangka IS didapatkan dari jaringan narkoba Sumatera – Jawa.

Tersangka IS diduga selaku tersangka tindak pidana peredaran gelap, dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu dan melanggar ketentuan dengan pasal 114 Ayat (2), dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI, No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika , dengan pidana hukuman penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Kasus yang menonjol ke dua, pada bulan Desember 2024, pada Selasa (31/12), sekira pukul 17.30 WIB, di TKP tempat kost, Jl. Kapas Baru III Surabaya dengan para tersangka antara lain, BI, LK (46th), laki-laki pengangguran beralamatkan sesuai identitas KTP Jl. Gading Karya Tambaksari Surabaya, dengan barang bukti sebagai berikut, 13 (tiga belas) bungkus berisikan ekstasi dengan total 10.323 (sepuluh ribu tiga ratus dua puluh tiga) butir, dengan berat total 3.444 (tiga ribu empat ratus empat puluh empat) gram, 1 (satu) buah timbangan elektronik, 1 (satu) kotak kayu warna coklat, 1 (satu) unit HP, merk Samsung, beserta SIM cardnya, 1 (satu) kantong bekas beras, dan 2 (dua) bendel plastik klip.

Saat terjadinya penangkapan, pada Selasa, (31/12), sekira pukul 17.30 WIB, saat di kost beralamatkan di Jl. Kapas Baru Gg. III, nomor 103 , telah diamankan seorang tersangka berinisial Bl dan ditemukan barang bukti sesuatu keterangan diatas dan hasil interogasi, pengakuan tersangka mengaku sudah 2 (dua) kali mengedarkan narkoba sejak tahun 2023 dan dijanjikan upah oleh bandar sebesar Rp. 3000.000,- (tiga juta rupiah), kebetulan tersangka juga seorang pengangguran, disamping itu tersangka Bl saat di tes urine dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.

Dan dari hasil penyelidikan terhadap tersangka, diduga barang tersebut berasal dari jaringan Pulau Jawa.

Kini tersangka dikenakan dengan pasal tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu dan melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), dan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan maksimal seumur hidup dan atau hukuman mati.

Menurut Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol dr Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., menambahkan,”jadi untuk total barang bukti terdiri dari beberapa jenis narkotika, antara lain Sabu seberat 2 (dua) kilogram 247,87 (dua ratus empat puluh tujuh koma delapan tujuh gram, jenis ganja seberat 990,39 (sembilan ratus sembilan puluh koma tiga puluh sembilan) gram, ekstasi sejumlah 10.850 (sepuluh ribu delapan ratus lima puluh) butir, pil koplo berjumlah 18.580 (delapan belas ribu lima ratus lima ratus delapan puluh butir, serbuk ekstasi dengan berat netto 0,76 (nol koma tujuh puluh enam) gram, tembakau sintesis dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram,” jelas Kombes Pol dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si.

Pada saat selama pelaksanaan Program Asta Cita, yang dimulai sejak periode (21/10/2024) sampai dengan (6 /2/ 2025), Polrestabes Surabaya telah menyelamatkan ± 61 (enam puluh satu) ribu jiwa dengan nilai ekonomis, barang bukti mencapai Rp. 10,9 (sepuluh koma sembilan milliar) rupiah. (dwiw)