
Sidoarjo, Wirafokus.com – Polresta Sidoarjo bersama jajarannya menggelar ungkap kasus tindak pidana curanmor .
Dalam ungkap kasus tersebut berhasil diamankan 19 pelaku dengan inisial SH (35), SR (37), MK (38), NS (29) yang merupakan warga Pasuruan, FRM (18), DD (18), RSA (23), FNS (16), BH (23), KTSB (31), WPR (23), SHM (21), AS (23), CAP (24), MSR (20) warga Sidoarjo, MR (50), MH (53) asal Lumajang dan MA (36) warga Surabaya.
“Penangkapan para pelaku tersebut hasil informasi dari masyarakat dan kerjasama serta mengapresiasi agar terciptanya situasi yang kondusif,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing didampingi Wakapolresta AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Kasatreskrim Kompol Fahmi Amarullah saat press rilis di Mapolresta Sidoarjo, Selasa, Sore (25/2).
Lebih lanjut Kombes Christian Tobing mengatakan bahwa dari 19 pelaku yang berhasil diamankan terdapat residivis dengan kasus yang sama
“Modus para pelaku dalam menjalankan aksinya dengan cara merusak kunci sepeda motor dengan kunci T, dan juga mendorong motor yang tidak dikunci setir,” jelas Kapolres Sidoarjo
Kombes Christian Tobing juga menambahkan bahwa sasaran para pelaku yakni sepeda motor yang terparkir di area sepi atau saat tengah malam ketika orang tidur.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing juga menghimbau kepada masyarakat agar mengunci kendaraannya saat diparkir, baik didalam rumah maupun diluar rumah, kalau bisa dikunci dobel untuk pengamanannya.
Sementara itu salah satu anggota Reskrim Polsek Gedangan Iptu Roni mengatakan bahwa alhamdullilah Polsek Gedangan telah berhasil menangkap salah seorang pelaku Curanmor di wilayah hukum Polsek Gedangan dan semoga kedepannya dengan dibantu oleh masyarakat bisa lebih banyak mengungkap kasus curanmor sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman dalam melakukan kegiatan sehari hari tanpa harus takut akan kehilangan sepeda motor miliknya.
Dalam ungkap kasus tersebut berhadsl diamankan barang bukti berupa 15 unit R2, 4 buah BPKB, 1 buah STNK, 2 buah HP, 1 buah Dosbook Hp, 1 buah kunci sepeda motor, 1 buah helm, 1 pasang plat nopol W-5413-ZD.
Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Jup)
