― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalPolisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Pelajar SMK di Pandaan

Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Pelajar SMK di Pandaan

Petugas dari Satreskrim Polres Pasuruan menunjukan Barang bukti yang berhasil diamankan

Pasuruan, Wirafokus.com – Polres Pasuruan melakukan penyelidikan secara maraton mengungkap kasus pengeroyokan pelajar SMK di wilayah Pasuruan.

Dalam pengeroyokan tersebut petugas berhasil mengamankan dua tersangka yakni AB, warga Kecamatan Prigen dan HF, warga Kecamatan Pandaan. Dua pelaku ini diringkus polisi secara bergiliran.

MAH (17) warga Kecamatan Pandaan merupakan korban perngerpyokan merupakan salah satu siswa di wilayah Pasuruan

Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan Ipda Daffa Sava Pradana mengatakan, keduanya merupakan pelajar SMK di sekolah berbeda.

Semula, petugas mengamankan HF di rumahnya, usai pulang sekolah, Kamis (6/2). Dari HF, petugas mengantongi nama AB yang kemudian diringkus malam harinya.

“Kami menetapkan keduanya sebagai tersangka. Mereka ditangkap bergiliran. Semula, HF sekitar pukul 12.00. Baru mengembang ke AB dan menangkapnya, pukul 21.00,” terangnya.

Menurut Daffa, keduanya memiliki peran berbeda. HF bertugas memukul korban dengan tangan kosong, sebanyak 10 kali.

Ia memukul korban pada bagian punggung hingga membuatnya tersungkur di lokasi kejadian.

Sementara AB, berperan untuk mengambil motor Honda CBU milik korban. Di mana saat itu, motor tersebut ditinggal lari oleh korban.

Kasus pengeroyokan itu, berlangsung Minggu (2/2) sekitar pukul 03.00. Korban dianiaya, saat melintas di Lingkungan Dukuh, Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Pandaan.

Petugas yang menerima laporan, langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku dan berhasil mengamankan

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas selain motor Honda CBU Thailand milik korban, juga senjata sajam ( sajam) samurai, empat parang dan pipa besi yang sudah berkarat.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancamannya pidananya 9 tahun penjara.

Sementara Reskrim Polres Pasuruan tengah memburu tersangka lain nya. (Jup)