― Advertisement ―

Luar Biasa! Perwakilan Bangkalan Borong 1 Emas, 2 Perak, 3 Perunggu di Kejurprov II Woodball Jatim

BANGKALAN,wirafokus.com- Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Kabupaten Bangkalan. Perwakilan Bangkalan berhasil membawa pulang 1 medali emas, 2 medali perak, dan 3 medali perunggu dalam ajang...
BerandaHukum & KriminalUngkap Kasus Pengeroyokan Terhadap Advokat, 4 Pelaku Diamankan Polisi

Ungkap Kasus Pengeroyokan Terhadap Advokat, 4 Pelaku Diamankan Polisi

Polrestabes Surabaya melaksanakan giat press release di gedung Pesat Gatra Polrestabes Surabaya pada Senin (20/1), sekira pukul 16.00 WIB. Press release tersebut di pimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si.
Surabaya,wirafokus.com- Polrestabes Surabaya melaksanakan giat press release di gedung Pesat Gatra Polrestabes Surabaya pada Senin (20/1), sekira pukul 16.00 WIB. Press release tersebut di pimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si. yang di dampingi oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris, dan Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Rina Neinggolan.

Dalam keterangan press release tersebut, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si. mengatakan,” dalam press release ini, kita akan mengungkap adanya kejadian atau peristiwa dugaan tindak pidana bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap korban bernama TMY (57th), laki-laki beralamatkan di Griya Kebraon Selatan 7-G No. 18 Surabaya, dengan kondisi luka memar, bengkak pada kepala belakang sebelah kiri, luka memar pada pipi kanan dan kiri, luka pada leher belakang, lalu luka memar pada punggung atas, dan luka memar pada lengan atas sebelah kiri,” jelasnya.

Waktu kejadian adalah, pada Senin (13/1), sekira pukul 19.00 WIB, di Griya Kebraon FA No. 03, Kel. Kebraon, Kec. Karangpilang kotamadya Surabaya.

“Dari kejadian tersebut, atau akibat dari kekerasan benda tumpul, yang mengakibatkan korban mengalami halangan atau hambatan sementara untuk melakukan aktivitasnya,”tambahnya.

Adapun korban lainnya atas nama APS (54th), laki-laki asal Griya Kebraon FA No. 3, Kebraon, Karangpilang kota Surabaya, yang di rumahnya mengalami kerusakan 3 (tiga) buah kursi plastik akibat dibanting pelaku, dan 1 (satu) buah tempat sendok akibat dibanting pula.

Pelaku yang diamankan oleh petugas antara lain, Nikson atau nama panggilan NBM (32th), laki-laki beralamatkan sesuai identitas KTP Jl. Simpang Baru Semarang atau domisili di Perum Graha Asri Sukodono Sidoarjo, NBM ini berperan sebagai Koordinator Penagihan, melakukan penarikan pada bagian tangan korban, melakukan pendorongan pada bagian bahu korban, dan menyentuh dada korban untuk menarik tangan korban.

Pelaku lainnya atas nama Ando atau nama panggilan AAJO (24th), laki-laki asal Kandar, Kel. Kandar , Kec. Selaru Kab. Kepulauan Tanimbar Maluku atau berdomisili di Jl. Kandani Buduran Sidoarjo.

Pelaku atas nama RDK panggilan nama Rio (19th), laki-laki beralamatkan sesuai identitas KTP Jl. Muntiara RT. 017, RW. 006, Kep. Aru atau domisili di Jl. Pakis Tirtosari Kec. Sawahan Surabaya, dalam kasus tersebut berperan sebagai mendorong dada korban, menendang kaki samping kanan korban, menendang pantat korban.

Dan pelaku berikutnya adalah Ade (30th) atau inisial AA, beralamatkan sesuai identitas KTP Simpang Sungai Duren, Kel. Simpang Sungai Duren, Kec. Jambi Luar Kota, Kab. Muara Jambi, yang kini kost di Jl. Bogem Selatan, Kec. Sukodono, Kab. Sidoarjo. Peran pelaku ini yaitu sebagai menahan dada korban supaya tidak maju.

Sedangkan awal mula kejadian tersebut antara lain, bahwa pada Senin (13/1), sekira pukul 19.00 WIB, ketika korban atas TJETJE Mohammad Yasienbaru masuk ke pintu depot nasi goreng ZHAANG di Griya Kebraon FA No. 03 Surabaya, korban membeli makanan, namun tiba-tiba korban ditarik oleh Nikson Brillian Mas Kikit, di duga para pelaku melakukan supaya pelaku untuk duduk, namun pada saat disuruh duduk, dengan cara paksa, dan korban pun tidak mau.

Motif daripada pengeroyokan tersebut adalah, pelaku menagih kepada Abdoel Promo Santosa, yang memiliki tunggakan pinjaman kartu kredit bank BNI.

TJETJEP bersama Ahmad Fahmi Ardiyansyah S.H., adalah kuasa hukum saudar Abdoel Promo Santoso, untuk menangani perkara tunggakan kartu kredit milik Abdoel Proko Santoso di bank BNI.

Pada saat kejadian, perkara, terlapor atas nama NIKSON bersama kawan-kawannya mengaku sebagai direktur PT. Perkasa Abadi Perdana sedang melakukan penagihan tunggakan bank BNI milik Abdoel Proko Santoso, namun tidak mendapatkan tagihan, malah pelaku mengancam dan memaksa untuk membayar dengan cara melakukan pengeroyokan terhadap pengacara TJETJEP dan melakukan pengerusakan terhadap tempat usaha milik Abdoel Proko Santoso, dengan cara membanting kursi sampai rusak, mengancam korban dan merusak semua barang-barang yang ada di sekitar tempat kejadian.

Dan akibat dari kejadian tersebut, pengeroyokan yang dilakukan oleh NIKSON dan kawan-kawan, korban mengalami luka serius dan korban dirawat inap di RS. PHC.

Barang bukti atas kejadian pengeroyokan tersebut, antara lain:
1 (satu) buah Flasdisk berisikan Rekaman Video Pengeroyokan

1 (satu) buah Jaket berwarna Coklat

1 (satu) buah kemeja putih

1 (satu) buah kaos hijau bermotif hitam

3 (tiga) buah kursi plastik berwarna coklat dengan kondisi rusak, 1 (satu) buah tempat sendok dalam kondisi rusak.

Pasal yang dipersangkan adalah:
Dugaan Pasal 170 KUHP

“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga Bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”. (dwiw)