
Press release tersebut dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris, didampingi anggota dari Jatanras dan Humas Polrestabes Surabaya.
Dalam ungkap kasus pencurian tersebut, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris mengatakan,”dalam press release ini kami dari Satreskrim khususnya Jatanras Polrestabes Surabaya akan merelease terkait dengan kejadian tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, dan sudah kita amankan sebanyak tiga pelaku, dan dua pelaku lainnya masih kita kejar atau DPO,” jelasnya.
Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Minggu 22 September 2024, sekira pukul 03.20 WIB, di depan rumah Jl. Jetis Kulon 6/29, RT.7/RW.4, Kel. Wonokromo, Kec. Wonokromo Kotamadya Surabaya, dan terjadi lagi pada Kamis 28 November 2024, sekira pukul 02.56 WIB, di TKP Jl. Gunung Anyar Sawah No. 2, RT.05/RW.04, kota Surabaya.
Adapun korban yang sudah melapor terkait kehilangan kendaraan bermotor tersebut antara lain: IS (55th), laki-laki beralamatkan Jl. Jetis Kulon 6/29, Kec. Wonokromo, dan korban selanjutnya atas nama HR (42th), beralamatkan di Jl. Gunung Anyar Sawah No. 2, RT.05/RW.04, Surabaya.
Untuk pelaku yang sudah diamankan antara lain, ER (19th), laki-laki beralamatkan Dusun Sapulante RT.05/RW.01, Desa Sapulante Kec. Paserpan, Kab. Pasuruan, Jawa Timur (yang kini sedang ditahan di Polrestabes Surabaya), sedangkan peran daripada pelaku ER, kata Aris,”peran ER yaitu sebagai Joko, menjual mobil L300, dari hasil curian, mengawasi sekitar lokasi kejadian serta menerima hasil kejahatan berupa uang sekitar 1,5 juta.
Pelaku inisial FR (19th), laki-laki asal Dusun Sapulante RT.05/RW.01, Desa Sapulante, Kec. Paserpan, Jawa Timur (sedang ditahan di Polrestabes Surabaya), sedangkan peran FR berperan mengawasi sekitar lokasi dan menerima hasil kejahatan sekitar 1,5 juta, dan berperan juga sebagai mencari sasaran lokasi pencurian.
Pelaku lain berinisial MU (19th), beralamatkan di Dusun Sapulante RT.05/RW. 01, Kec. Paserpan , Kab. Pasuruan, posisi masih ditahan di Polrestabes Surabaya. Peran pelaku inisial MU antara lain, sebagai joki, mencari sasaran lokasi pencurian, mengawasi sekitar lokasi kejadian dan ikut mendapatkan atau menerima hasil kejahatan sebesar Rp, 1,5 juta.
SBR, laki-laki masih dalam pengejaran (DPO), berperan sebagai eksekutor, membawa mobil pickup L300 dari hasil curian, lalu menjualnya, serta ikut menerima hasil kejahatan berupa uang sebesar Rp. 4,2 juta.
Dan pelaku MT, laki-laki masih dalam pengejaran (DPO), berperan sebagai penadah, atau pembeli barang hasil curian berupa mobil pickup L300yang pelaku ambil tanpa ijin dari kota Surabaya, seharga Rp. 8,7 juta.
Aris menambahkan bahwa,”saat kejadian pada 28 November 2024, para tersangka ini, baik ER, SBR, FR, dan MU, berangkat dari Pasuruan sekira pukul 23.00 WIB, dari rumah pelaku SBR untuk menuju ke Surabaya dengan mengendarai dua unit sepeda motor, sambil berboncengan satu sama lainnya,” tambahnya.
Masih Aris,”sekira pukul 01.00 WIB, tersangka tiba di Surabaya dan langsung keliling mencari sasaran dalam melakukan kejahatannya untuk mencuri,” imbunya.
Tujuannya pun tak menentu, sambil keliling-keliling, tiba-tiba pelaku SBR melihat mobil pick up sedang diparkir di depan rumah saat situasi sepi.Setelah memastikan bahwa situasi sepi inilah, akhirnya pelaku SBR turun dari sepeda motornya dan berjalan kaki mendekati lokasi parkir dimana mobil pick up itu diparkir.
Setelah itu pelaku ER sudah stay, sedangkan UM dan pelaku IR memantau situasi seputaran sekitar ±5 meter di belakang FR.
Seketika itu mobil pick up didorong oleh pelaku SBR dan langsung menyalakan mobil tersebut, dan langsung membawanya kabur melalui jalur bawah. Sedangkan ET berpencar, namun sebelumnya janjian ketemuan di daerah Purwosari arah ke Malang, untuk selanjutnya mereka sama-sama menuju ke rumah MT untuk menjual mobil tersebut dengan tanpa ada dokumen surat-surat kepemilikan, atau dokumen apapun.
Dari hasil jual tersebut, uang di bawa SBR, untuk dilakukan pembagian merata.
Kini dari lima pelaku, hanya tiga pelaku yang tertangkap, sedangkan pelaku lainnya kabur dan masih dalam pencarian oleh petugas (DPO).
Dan saat korban melakukan pelaporan, bukti-bukti yang ada untuk pelapor, antara lain, 2 (dua) buah flashdisc berisi rekaman cctv, 2 (dua) lembar STNK, 1 (satu) lembar surat keterangan jaminan Kredit.
Sedangkan barang bukti yang diamankan juga dari tangan pelaku atas nama ER antara lain, 1 (satu) unit mobil Daihatsu AYLA, warna merah dengan Nopol N-1116-TM, Sajam jenis clurit , 2 (dua) unit Handphone .
Kini ketiga pelaku sudah diamankan oleh pihak anggota dari Polrestabes Surabaya, dan para pelaku masing-masing dijerat dengan pasal 363 KUHP Ayat 4e, dengan hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara, dan dihukum tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau bersama-sama atau lebih. (dwiw)
