
Surabaya,wirafokus.com- Satlantas Polrestabes Surabaya pada hari Selasa (24/12), sekira pukul 14.30 WIB, di gedung Satpas Colombo lantai dua Jl. Ikan Kerapu No. 2 Surabaya, yang dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., Msi didampingi Kanit Gakkum AKP Suryadi, IPDA Chandra, dan Komang perwakilan dari Kasihumas Polrestabes Surabaya, melaksanakan press release, terkait kecelakaan mobil mercy yang menabrak korban pengayuh sepeda dan beberapa pengendara sepeda motor dan beberapa mobil, yang juga memakan korban meninggal dunia, di enam TKP.
Di akhir tahun 2024 , yaitu pada hari Senin (23/12), sekira pukul 15.12 WIB, terjadi kecelakaan lalu lintas di kota Surabaya, tepatnya 6 tempat kejadian perkara (TKP), diantaranya Jl. Boulevard Pakuwon City Kenjeran Surabaya, Jl. Kenjeran depan Dealer Suzuki Surabaya, Jl. Kenjeran depan Starbucks Surabaya, Jl. Kenjeran depan Kalijudan nomor 15 Surabaya, Jl. Kenjeran depan Perumahan the Grand Surabaya, dan di Jl. Kenjeran depan Caffe 27 Surabaya.
Menurut keterangan Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si di depan awak media mengatakan,”Dalam peristiwa kecelakaan ini, kami sudah melakukan penangkapan, sekaligus pemeriksaan, secara maraton, kemudian dilanjutkan penetapan tersangka dan kemudian, kami keluarkan surat penahanan, sehingga resmi mulai hari ini, Selasa 24 Desember 2024, tersangka dengan inisial SUW usia 28 tahun, sebagai K1, atau pelaku kecelakaan lalu lintas yang mengendarai mobil Mercy berwarna hitam tipe E300 dengan Nopol L 1725 FH, sebagai pelaku kecelakaan lalu lintas yang ditersangkakan Pasal 312 Yo (231), yaitu peristiwa tabrak lari,”jelasnya.
Disamping itu dijelaskan pula bahwa pasal tersebut diperberat dengan pasal (1) ayat (5), ayat (4) dan ayat (3), dan ayat (2) Yo 106 ayat (1) UU lalu lintas nomor 22 Tahun 2009.
Menurut penjelasan AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si selaku Kasatlantas Polrestabes Surabaya mengatakan,”dari hasil pemeriksaan, baik dari pelaku, saksi-saksi, korban, dan petunjuk dari hasil olah TKP, yang bersangkutan pada saat berkendara berada di bawah pengaruh alkohol dan dikarenakan hal tersebut, masuk dalam kategori sengaja berkendara dalam kondisi sangat membahayakan bagi orang maupun barang, yang mana menyebabkan berbagai macam korban, baik korban meninggal dunia, korban luka berat, dan korban material,” tambahnya.
Dalam peristiwa kecelakaan maut tersebut, ada beberapa kendaraan yang terlibat, yaitu antara lain: kendaraan sepeda angin, sepeda motor Honda Vario, sepeda motor Honda Beat Nopol L 2758 ACM, Mobil Honda Nisan Livina Nopol L 1184 GM, Mobil Toyota Avanza Nopol L 1455 FO, dan Honda Brio Nopol L 1233 DZ.
Dari hasil keterangan sejumlah kendaraan tersebut, Arif juga mengatakan,”korban pertama yang menggunakan sepeda angin yang ditumpangi oleh Prasetyaningsih (almarhumah) yang dinyatakan meninggal dunia pada hari ini, dengan usia 63 tahun, yang berprofesi sebagai tukang sapu, kemudian sepeda motor Honda Vario yang dikendarai oleh seorang ojek online, atas nama Ahmad Ghozali usia 51 tahun, luka berat di kepala dan bahu yang sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit Haji Sukolilo, dan di tumpangi oleh seorang mahasiswi yaitu Aisyah Amini usia 24 tahun, Mahasiswi dengan luka ringan, kemudian sepeda motor Honda Beat yang dikendarai oleh Della Eka Widyasari usia 29 tahun, mengalami luka dan dirawat serta ditangani di rumah sakit SMS, kemudian mobil Honda Nisan Livina dikendarai oleh Stevanis Sanjaya usia 37 tahun, saat ini masih dirawat di rumah sakit dalam kondisi kritis, mobil Toyota Avanza yang sempat terlempar ke dalam sungai dikemudikan korban atas nama Jim Wei Chung usia 69 tahun saat ini luka berat, retak pada tulang belakang, penumpang Lailawati usia 69 tahun, juga luka berat retak pada kaki, dan ada seorang anak kecil usia 10 tahun atas nama Wengky Joswangnjoto hanya luka memar, selanjutnya kendaraan lainnya adalah Honda Brio di kendarai oleh Deni Pranata dan tidak ada luka,”imbuhnya.
Berdasarkan pemeriksaan laboratoris, tersangka SUW dinyatakan negatif narkoba, dan dalam kandungan darahnya, terdiri atau mengandung ± 0,16 mg alkohol dalam 1 liter darah.
“Kondisi ini tentunya sangat mempengaruhi kesadaran, kewaspadaan, kemampuan motorik, kemampuan persepsi, dari seorang pengendara, yang mana dalam kondisi tersebut, pengendara tidak boleh mengendarai kendaraan bermotor,” tandasnya.
Kembali berturut-turut, kita sudah ingat, belum lupa di ingatan kita, peristiwa di Kedungdoro, yang menyebabkan dua korban meninggal dunia dan beberapa orang luka berat, itu yang kehilangan nyawa yang meregangkan nyawanya, adalah bukan pengendara yang mabuk, dan pada bulan November 2024, terjadi peristiwa laka lantas di Jalan Kertajaya, kebetulan yang meninggal adalah seorang pengendara yang berada dibawah pengaruh alkohol, dan bulan ini, Desember 2024, peristiwa terjadi lagi, tentunya sangat disayangkan, oleh karena itu, sebagaimana atensi bapak Kapolrestabes Surabaya, kami Jajaran Satlantas Polrestabes Surabaya, memohon dukungan dan partisipasi dari rekan-rekan semua, kita akan membuat kota Surabaya “zero drink driving”, karena peristiwa ini yang luar biasa dan bisa mengancam kemanusiaan dan dalam satu tahun ada sekitar lima belas di tambah peristiwa ini, dengan korban sepuluh korban meninggal dunia, jangan sampai kerabat kita, keluarga kita, kemudian menjadi korban, karena kejadian yang sama,” pungkasnya. (dwiw)
